Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 14/11/2015 11:31 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Tolak PP 78 Tahun 2015

Gedung DPRD kabupaten Bekasi
Gedung DPRD kabupaten Bekasi

CIKARANG_DAKTACOM: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Dewan Pengupahan mengabaikan Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam penetapan UMK 2016.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tengah membahas UMK 2016, dalam penetapannya serikat meminta agar mengabaikan Peraturan pemerintah tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan pada Jum'at (13/11) pihaknya sudah membuat surat rekomendasi agar PP tersebut dicabut atau bahkan ditunda terlebih dahulu.

"Dengan adanya peraturan tersebut, rapat penetapan UMK yang telah berjalan menjadi terganggu," ungkapnya.

Apalagi dalam penetapannya menggunakan anggaran sangat besar sekitar Rp. 600 juta, apabila dijalankan maka penetapannya akan berlangsung dari awal kembali.

Iapun menilai intervensi pemerintah dalam menetapkan UMK mengganggu tugas dewan pengupahan, apalagi dalam PP tersebut kenaikan upah hanya 11,5 persen.

Nyumarno menambahkan, pemerintah daerah juga dinilai kurang bernyali dalam mengeluarkan rekomendasi, padahal beberapa Kota sudah memberikan rekomendasi menolak PP tersebut.

Sementara itu berdasarkan pantauan, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja, melakukan aksi unjuk rasa di kantor pemkab bekasi sebagai bentuk dukungan agar dewan pengupahan dari unsur pekerja menolak PP tersebut dalam pembahasannya.

Aksi unjuk rasa tersebut akan terus berlangsung hingga batas penetapan UMK 2016 yang dijadwal pada 16 November mendatang.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2638 Kali
Berita Terkait

0 Comments