Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 30/10/2015 14:49 WIB

KPAI: Draft Permen Game Online Melanggar UU Perlindungan Anak

dampak game online pada anak
dampak game online pada anak

JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan masukan dan tanggapan terhadap uji publik rancangan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi & Informatika tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik atau yang lebih dikenal game online.

KPAI melihat ada sejumlah pasal yang dianggap longgar jika ditinjau dari perspektif perlindungan anak. Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring & Evaluasi, Maria Advianti menjelaskan salah satu pasal yang bermasalah adalah pasal 9 huruf i yang menyebutkan konten game online boleh mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri atau takut.

"Entah ini salah ketik atau tidak, tapi pasal tersebut membolehkan anak-anak bermain game online yang mengandung horor," jelas Maria Advianti kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (29/10).

Selain itu, ditambahkannya Permen ini membolehkan anak berusia 13-16 tahun bermain game online yang mengandung unsur rokok, minuman keras dan narkoba.

Sementara, anak berusia 17 tahun sudah diperbolehkan bermain game yang mengandung pornografi, kegiatan seksual dan penyimpangan seksual.

"Ini bisa kita lihat dalam pasal 6 sampai 11 yang sangat longgar sekali. Anak bisa bermain game yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, perjudian, narkoba, kekerasan seksual bahkan pemerkosaan," tandasnya.

Di dalam Permen tersebut, ada klasifikasi umur yang diperbolehkan untuk mengakses game online. KPAI menilai klasifikasi tersebut tidak tepat karena anak yang berusia 17 tahun ternyata dibenarkan untuk bermain game dengan konten dewasa.

Padahal, UU Perlindungan Anak menyebutkan seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan sebagai anak dan mereka memiliki hak untuk dilindungi dari pengaruh buruk game online.

Editor :
Sumber : Rilis KPAI
- Dilihat 2947 Kali
Berita Terkait

0 Comments