/
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/02/2025 18:00 WIB

Pemkot Bekasi Wajibkan Semua Warga Nyanyikan Lagu "Indonesia Raya" Tiap Pagi

SE Wakil Walikota Bekasi
SE Wakil Walikota Bekasi

DAKTA.COM_KOTABEKASI : Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewajibkan semua warga yang berada di wilayahnya untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu "Indonesia Raya" setiap hari pukul 10.00 WIB.

 

Perintah kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Nomor: 400.14.1.1/1004/Setda/Propokim tentang Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Wilayah Kota Bekasi.

 

Dalam surat edaran tersebut, warga yang mendengarkan lagu "Indonesia Raya" wajib untuk bernyanyi dengan posisi berdiri tegak dan sikap siap.

 

Bobihoe menjelaskan bahwa tujuan penerbitan surat edaran ini untuk meningkatkan rasa nasionalisme warga di Kota Bekasi.



"Kita inginkan agar kami memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan kami harus punya kekuatan karena apa pun dasar program yang kita lakukan kalau tidak punya rasa nasionalisme, buyar," ujar Bobihoe

 

Bobihoe mengatakan, lagu "Indonesia Raya" akan diputar di kantor organisasi perangkat daerah (OPD), stasiun kereta api hingga pusat perbelanjaan.

 

"Seluruh, OPD, lalu di mal kemudian di stasiun kereta api. Jadi diharapkan setiap jam 10.00 WIB semua masyarakat siap untuk bernyanyi bersama," ungkap dia.

 

Bobihoe berharap masyarakat meluangkan waktu sebentar untuk menyanyikan lagu "Indonesia Raya".

 

Namun, kewajiban ini tidak berlaku untuk tenaga kesehatan maupun warga yang tengah menjalani operasi di unit layanan kesehatan.

 

"Itu kan sebentar, tidak ada masalah kecuali ada pelayanan seperti di rumah sakit yang lagi operasi kan tidak mungkin," pungkas dia.

 

 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : KOMPAS
- Dilihat 410 Kali
Berita Terkait

0 Comments