Wacana Dana Zakat Buat MBG, Baznas Sebut Tak Semua Siswa Mustahik
DAKTA.COM _ Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengatakan usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto perlu kajian mendalam.
Pasalnya, kata dia, secara syariah sudah cukup jelas bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan Asnaf (penerima).
"Konteks makan bergizi gratisnya, itu kita selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang kebetulan memang cukup kaya ataupun tidak masuk pada asnaf fakir miskin," ujar Noor Achmad, Selasa (15/1).
Pernyataan Noor itu menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang mendorong pemerintah membuka kesempatan pembiayaan Program MBG melalui zakat.
Noor mengatakan penggunaan dana zakat untuk mendukung Program MBG memungkinkan saja apabila mereka yang menerima manfaat itu adalah anak-anak yang masuk dalam kategori fakir miskin.
"Ya, sangat mungkin. Kalau memang untuk mustahik (penerima manfaat zakat). Jadi, selama itu untuk mustahik, apakah itu untuk makan bergizi gratis ataupun yang lain, tidak apa-apa," kata dia.
Mustahik adalah sebutan untuk orang yang dalam ketentuan Islam memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Ada delapan kriteria orang bisa disebut mustahik.
Baznas, katanya, tidak mungkin untuk memverifikasi satu per satu apalagi latar belakang siswa dalam satu sekolah saja bermacam-macam.
"Kita enggak bisa mengukur itu ya. Karena makan gratis ini kan banyak, banyak orang. Sehingga kita juga nggak bisa verifikasi satu per satu. Tetapi intinya, kalau misalnya saja itu digunakan untuk mereka yang fakir miskin, enggak masalah," kata dia.
Ia menegaskan dana zakat siap dikucurkan kapan saja, tetapi dalam rangka untuk memberdayakan ekonomi umat. Sementara untuk mendukung Program MBG pemerintahan Prabowo, maka harus dilakukan kajian yang mendalam agar tepat sasaran.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
- Survei KedaiKOPI: 91,2% Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025
0 Comments