Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 27/10/2024 09:00 WIB

Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar

Munaslub I IKAPEKSI
Munaslub I IKAPEKSI

JAKARTA, DAKTACOM - Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (IKAPEKSI INDONESIA) tengah menghadapi permasalahan internal serius terkait kepengurusan organisasi. Ketidakpuasan anggota dipicu oleh absennya laporan pertanggungjawaban keuangan, yang menyebabkan kebuntuan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAPEKSI tanggal 1-2 Desember 2023.

 

MUNAS tersebut tak menghasilkan keputusan, bahkan diwarnai oleh mosi tidak percaya dari beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

 

Dinamika internal semakin memanas pada awal 2024 dengan munculnya berbagai surat dari Dewan Pembina serta penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dan Sekretaris Umum. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian yang semakin memperkeruh situasi organisasi.

 

Dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAPEKSI INDONESIA, khususnya Pasal 26, 32 AD, dan Pasal 18 ART, serta adanya tuduhan pemalsuan, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik maupun media massa, membuka potensi konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

 

Ketua DPD Papua, Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini secara pidana dan mengajukan permohonan pemblokiran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

"Saya menduga ada pemalsuan dalam surat atau akta yang melibatkan pihak organisasi," ujar Rizal.

 

Ia menambahkan bahwa pelantikannya sebagai Ketua DPD Papua dihadiri oleh KEMENAKER RI, IM Japan, serta perwakilan pemerintah daerah Papua, yang dianggap sebagai pengakuan resmi terhadap eksistensi IKAPEKSI INDONESIA di wilayahnya.

 

Gus Indra dari DPD Jawa Timur dan Heriyadi dari DPD Sumatera Selatan turut berharap agar konflik di tubuh IKAPEKSI segera berakhir.

 

“Kami berharap agar kekisruhan ini tidak membingungkan anggota. IKAPEKSI INDONESIA adalah milik seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, bukan milik segelintir orang. Namun, kami juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum harus tetap diproses,” ujar Gus Indra.

 

Para pengurus berharap agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Tenaga Kerja, dapat memberikan panduan dan keputusan terbaik agar organisasi dapat tetap berjalan efektif sesuai aturan.

 

Dukungan untuk menyelesaikan konflik ini juga datang dari sejumlah DPD lainnya, termasuk DPD Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Bengkulu, Banten, dan Aceh, yang telah berpartisipasi dalam Munas Luar Biasa (MUNASLUB) 12 Oktober 2024. * * *

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 646 Kali
Berita Terkait

0 Comments