Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/09/2024 19:00 WIB

SK PAW Tersebar, Jamil dan Aboy Akan Berbagi Jabatan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi 2
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi 2
CIKARANG, DAKTACOM – Surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebar luas bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 pada Kamis (5/9). 
 
Surat tersebut merupakan hasil keputusan Mahkamah PAN yang mengatur kesepakatan pergantian jabatan antara Aboy Maulana Arief dan Jamil.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan ini ditetapkan dalam sidang pleno Mahkamah Partai pada 24 Juni 2024. Kesepakatan ini mengatur pembagian masa jabatan anggota DPRD Bekasi antara Aboy dan Jamil, dengan masing-masing menjalani jabatan selama 2,5 tahun. 
 
Jamil akan menjalani periode pertama mulai 5 September 2024 hingga 7 Maret 2027, sementara Aboy akan memulai masa jabatannya dari 7 Maret 2027 hingga 5 September 2029.
 
Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan, DPP PAN akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan dari partai.
 
Meski demikian, Jamil enggan memberikan tanggapan mengenai surat tersebut, menyatakan bahwa hal itu di luar tugas pokok dan fungsi DPRD.
 
"Itu mah jangan dibahas, karena ranahnya bukan tupoksi DPRD," katanya pada Kamis (5/9).
 
Sementara itu, Aboy Maulana Arief membenarkan adanya surat kesepakatan tersebut dan menyatakan dirinya siap mematuhi keputusan Mahkamah Partai.
 
"Insya Allah kami berdua taat atas hasil putusan Mahkamah Partai tersebut. Saya hanya tinggal menunggu waktu sambil tetap menjalankan kerja-kerja politik bersama PAN di Kabupaten Bekasi," ucapnya. * * *
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 760 Kali
Berita Terkait

0 Comments