Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 26/10/2015 12:00 WIB

Menanti Disahkannya Qanun Pendirian Rumah Ibadah di Aceh (2-Selesai)

Masjid dan gereja berdampingan
Masjid dan gereja berdampingan

ACEH_DAKTACOM: Zainal menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang tidak sepenuhnya menerapkan aturan Syariat Islam.
 
Terkait miras atau jilbab, misalnya, Pemkab jarang melakukan  razia. Sebagai contoh, pelaksanaan hukuman cambuk (terjadi dua kali) dilakukan hanya karena anggaran yang mendukung itu begitu besar, sekitar Rp. 75-150 juta.

“Harusnya Singkil lebih kental pelaksanaan syariat Islamnya. Selama ini, hanya gongnya saja yang besar,” kata Zainal.

Zainal menilai, Pemerintah Aceh belum sepenuhnya menerapkan syariat Islam kepada masyarakat. Padahal pemerintah Aceh telah memiliki wewenang untuk menjalankan itu.

“Otonomi Khusus yang diberikan kepada Aceh, hendaknya bukan karena tergiur oleh anggaran besar yang diberikan oleh pemerintah pusat, tapi pelaksanaan syariatnya pun harus dijalankan,” kata Zainal.

Terkait dengan rencana kehadiran Menteri Agama ke Aceh Singkil, Zainal tidak mau terlalu berharap. Keberadaan Kemenag di Aceh sendiri, terkesan tumpang tindih. Mengingat, sudah ada Dinas Syariat Islam.

“Kemenag itu warisan dari RI. Karena itu Kemenag harus melebur pada Dinas Syariat Islam. Selain itu, Aceh yang memiliki kekhususan, sebaiknya tidak perlu ada Bimas lain, selain Bimas Islam,” ungkap Zainal. (Desastian)

Editor :
Sumber : JITU
- Dilihat 1627 Kali
Berita Terkait

0 Comments