Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 26/10/2015 11:30 WIB

PT Hyundai Siap Ganti Rugi Pencemaran Sungai Cikadu

Ilustrasi Limbah Pabrik Cemari Sungai
Ilustrasi Limbah Pabrik Cemari Sungai

CIKARANG_DAKTACOM: PT. Hyundai bersedia membayar ganti rugi senilai Rp 2 Milyar karena telah melakukan pencemaran lingkungan di sungai Cikadu Cikarang Selatan.

Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Hyundai sudah masuk kedalam ranah pengadilan, pemerintah kabupaten bekasi menggugat perusahaan tersebut sebesar Rp 16 Milyar.

Namun dalam pengadilan, pemerintah kabupaten bekasi yang diwakili kejaksaan negeri cikarang bersepakat untuk menerima ganti rugi sebesar Rp. 2 Milyar.

Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi, Rolando Ritonga, mengatakan pada Jum'at (23/10) meski belum ada putusan pengadilan, tetapi dalam kesepakatan damai itu PT Hyundai bersedia untuk membayar Rp 2 Milyar ke kas daerah.

"Kesalahannya karena tidak bisa menjaga baku mutu limbah cair yg dibuang sesuai dengan baku mutu sebagaimana diatur undang-undang," paparnya.

Selain itu PT Hyundai juga bersedia untuk memperbaiki saluran pembuangan limbahnya untuk mencapai baku mutu sebagaimana diatur undang-undang dalam kurun waktu 8 bulan.

Apabila tidak mampu memperbaiki dalam tempo 8 bulan tersebut. PT Hyundai bersedia memberikan kompensasi lagi kepada pihak Pemda sebesar Rp 5 Milyar. Dan pihak kejaksaan beserta pengadilan akan mengeksekusi untuk menutup saluran limbah cair yang dimiliki PT Hyundai.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2384 Kali
Berita Terkait

0 Comments