Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/07/2024 17:00 WIB

PKS: Dani Ramdan Berpotensi Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan

Ketua Satgas Putih Jabar Kabupaten Bekasi Taufik Saleh
Ketua Satgas Putih Jabar Kabupaten Bekasi Taufik Saleh

CIKARANG, DAKTACOM - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), langkah itu diduga dilakukan untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi.

 

Selain menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, pria asal Garut itu juga merupakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat.

 

Meskipun surat pengunduran diri sudah diajukan, Dani belum secara terbuka menyatakan hal tersebut dan tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bekasi. Tindakan ini menuai kritikan dari Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi.

 

Ketua Satgas Jabar Putih DPTD PKS Kabupaten Bekasi, Taufik Saleh, menilai ketidakjelasan posisi Dani berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

 

"Jangan anggap masyarakat Bekasi bodoh. Jika sudah mundur dan alasannya ingin mencalonkan diri, sebaiknya segera deklarasi ke publik dan masuk gelanggang. Slogan berani harus diwujudkan dalam sikap dan kata-kata," ujar Taufik, Senin (22/07/2024).

 

Taufik juga mendesak DPRD untuk segera merespons situasi ini dan mengambil inisiatif sesuai kewenangannya untuk memproses dan mengusulkan penggantinya, jika persetujuan dari Kemendagri sudah keluar. 

 

"Kami berharap Mendagri segera memutuskan penggantinya agar jalannya pemerintahan tidak mengalami kekosongan pejabat," tambahnya.

 

Selain itu, Taufik mengingatkan agar tidak terjadi politisasi anggaran APBD untuk kepentingan politik pribadi. 

 

"Kita tidak ingin terjadi penyalahgunaan kekuasaan seperti politisasi anggaran APBD untuk kepentingan politik personal, baik sebagai alat tawar politik maupun program politik yang akan menjadi alat mobilisasi dan kampanye serta dukungan aparatur birokrasi," tegasnya.

 

Secara etika, Taufik menyarankan bahwa setelah mengajukan pengunduran diri, sebaiknya Dani menahan diri dari langkah-langkah strategis bersifat politik yang bisa menimbulkan kecurigaan publik. 

 

"Meskipun secara administratif belum mendapat persetujuan dari Kemendagri, Dani diharapkan tetap menjalankan pemerintahan daerah dengan transparansi dan tanpa konflik kepentingan," ungkapnya. * * *

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1107 Kali
Berita Terkait

0 Comments