Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 31/05/2024 08:00 WIB

Hasil Ijtima Ulama, Hewan Ternak yang diberi pakan campuran darah babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal

WhatsApp Image 2024 05 31 at 17.03.59 2 1
WhatsApp Image 2024 05 31 at 17.03.59 2 1
BANGKA, DAKTA.COM -  Salah satu hasil pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung adalah HUKUM PEMANFAATAN DARAH BABI 
UNTUK BAHAN PAKAN HEWAN TERNAK. Hasil dari Ijtima tersebut adalah sebagai berikut
 
Ketentuan Hukum
1. Memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram. 
2. Memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak hukumnya haram.
3. Produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.
4. Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal.
 
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA usai sidang pleno terakhir dituntaskan.
 
Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
 
Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 877 Kali
Berita Terkait

0 Comments