Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 29/04/2024 18:42 WIB

DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini

KTP DKI
KTP DKI

JAKARTA, DAKTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menyebut kurang lebih 3 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta akan diganti pada tahun ini.

 
Penggantian KTP itu dilakukan menyusul perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan ada sekitar 8,3 juta KTP yang harus diganti. Namun, hal itu akan dilakukan secara bertahap.
 
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," kata Budi
 
Budi menuturkan 8,3 juta KTP warga Jakarta itu akan diganti setelah Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi berlaku.
 
Pasal 63 UU DKJ menjelaskan peresmian pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur menunggu sampai Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
 
"Jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan. Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja," jelasnya.
 
Budi memastikan penggantian KTP tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan publik yang menggunakan NIK.
 
"Tidak berdampak sama sekali, karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," ujar Budi.
 
Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia meski Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang UU DKJ pada Kamis (25/4) lalu.
 
UU DKJ telah menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
 
Dalam UU DKJ juga tetap mengatur Jakarta akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui mekanisme pilkada. Mereka memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
 
Pemilihan gubernur DKJ tetap memberlakukan sistem dua putaran. Pilgub dilanjut ke putaran kedua bila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
 
 
 
Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1588 Kali
Berita Terkait

0 Comments