Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/03/2024 14:00 WIB

Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno

WhatsApp Image 2024 03 27 at 00.44.06
WhatsApp Image 2024 03 27 at 00.44.06
Bawaslu Putuskan PPK Cikbar Bersalah Saat Lakukan Pleno
 
CIKARANG UTARA, DAKTACOM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran bersalah secara administratif. 
 
Keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang putusan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca, setelah menemukan kejanggalan saat pleno Kecamatan Cikarang Barat.
 
"Pada prinsipnya hari ini kita sudah membacakan putusan terkait laporan Cikarang Barat. Apa yang  menjadi laporannya ini terkait masalah dugaan administratif yang dilakukan oleh PPK Cikarang Barat. Substansi dari putusan itu menyatakan PPK Cikarang Barat melanggar administratif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, pada Selasa (26/3).
 
Tak hanya memutuskan, pria yang akrab disapa Oeng ini juga memberikan teguran kepada PPK Cikarang Barat. Dimana, kata Oeng yang bisa menterjemahkan makna dari teguran tersebut hanya KPU. Pasalnya, setiap putusan akan disampaikan kepada KPU, agar bisa menjadi baham pertimbangan.
 
"Apa pun yang menjadi keputusan Bawaslu, itu akan menjadi pertimbangan dari KPU untuk memutus terkait masalah putusan kita," ucapnya.
 
Sementara itu, Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca bersyukur atas putusan yang telah dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
 
"Alhamdulilah hasil putusannya terlapor sudah secara sah dan menyakinkan bahwa memang sudah terjadi maladministrasi dalam tindakan Pemilu 2024, khususnya di Dapil II Cibitung dan Cikarang Barat. Yang memang saat itu saya laporkan PPK terkait sebagai pihak terlapor," ungkapnya.
 
Menurutnya, ini sebagai bukti awal bahwa telah terjadi maladministrasi. Oleh karena itu untuk kedepannya mengawal kembali perihal dugaan pelanggaran pidana, karena memang unsurnya sudah terpenuhi. Perihal siapa yang harus bertanggungjawab, kata Lydia, tinggal menunggu proses di Bawaslu.
 
"Kita akan simak diproses pembuktian, karena saya juga sudah punya barang bukti lengkap yang nanti akan saya lampirkan juga untuk bisa mengawal proses tindak pidananya, sampai dengan kita menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam tindak pidana Pemilu kali ini," jelasnya. * * *
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1047 Kali
Berita Terkait

0 Comments