Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/05/2023 20:00 WIB

Regulatory Sandbox, Wadah Inkubasi Kebijakan Ekonomi Digital

SANBOX
SANBOX

 

JAKARTA, DAKTA.COM - Transformasi digital yang dinamis memunculkan berbagai kemungkinan dalam perkembangan ekonomi digital. Pemerintah bisa menggunakan regulatory sandbox sebagai wadah untuk mengevaluasi kebijakan, untuk mendapatkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat akan penggunaan teknologi digital yang aman dan inklusif.

 

“Di ranah ekonomi digital, efisiensi dan efektivitas produk hukum atau kebijakan dapat dipastikan dengan terlebih dahulu untuk diuji coba dalam sebuah lingkungan dengan skala terbatas. Uji coba ini juga perlu dilakukan dalam situasi terkondisi atau terkontrol dalam jangka waktu tertentu sebelum penerapan sebenarnya,” terang Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya.

 

Disinilah regulatory sandbox, dapat menyediakan semacam wadah untuk inkubasi dan menguji keandalan instrumen hukum, kebijakan, layanan maupun inovasi atau teknologi. 

 

Regulatory sandbox kini memang masih terbatas digunakan untuk produk fintech, kegiatan usaha sektor finansial yang memanfaatkan teknologi digital dalam pengoperasiannya. Namun tidak tertutup kemungkinan dapat digunakan pada produk-produk dari sektor lainnya, seperti sektor kesehatan, pertanian.

 

Dengan sandbox yang dijalankan selama jangka waktu tertentu di bawah pengawasan pemerintah, efektivitas sebuah regulasi dapat dilihat sebelum diterapkan.

 

Keuntungan lainnya bagi pemerintah adalah memahami dampak kebijakan tersebut terhadap konsumen, pasar dan lingkungan pemerintahan. Cara ini dapat membantu pemerintah dalam memfokuskan strategi nasional digitalisasi ekonomi, termasuk segi keamanan serta keinklusifannya. 

 

Dalam ekonomi digital yang identik dengan perubahan secara cepat dan dinamis, kebijakan pemerintah harus dapat mendukung perubahan, inovasi, dan cukup fleksibel bagi pihak yang menerapkannya.

 

Penggunaan pendekatan co-regulation atau koregulasi dapat diujicobakan untuk lebih mengasah ketajaman kebijakan dan produk hukum pendukungnya. 

 

Pendekatan koregulasi melibatkan kementerian dan lembaga negara lainnya beserta pemangku kepentingan non-pemerintah dan asosiasi bisnis dalam pembuatan kebijakan atau peraturan.

 

Koregulasi menekankan pembagian tanggung jawab antara para pelaku, negara maupun non-negara dan terfokus pada kolaborasi dalam pembuatan, adopsi, penegakan, dan evolusi kebijakan dan peraturan. 

 

“Pendekatan koregulasi ini menawarkan berbagai keuntungan dibandingkan dengan pendekatan konvensional. Fleksibilitas dan kemampuan adaptasi yang lebih baik, tingkat ketaatan yang lebih tinggi serta kemampuan menangani isu-isu spesifik sebuah industri atau konsumen secara langsung,” tambah Trissia.

 

Koregulasi juga secara tidak langsung dapat mengukur kesiapan pihak non-pemerintah dan pelaku usaha dalam mengadopsi sebuah kebijakan baru. 


Dalam konteks ekonomi digital, pendekatan ini memiliki potensi untuk menjadi instrumen kebijakan yang efisien dengan sifat fleksibilitas dan adaptifnya karena sifat ekonomi digital yang sangat dinamis. Yang perlu dipastikan dengan keterlibatan pemerintah adalah, produk yang dihasilkan tidak dibajak oleh kepentingan sempit kelompok atau industri tertentu.

Sumber : CIPS
- Dilihat 917 Kali
Berita Terkait

0 Comments