Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 16/04/2023 10:00 WIB

Pemkab Bekasi Lamban Cairkan Uang Bau TPST Bantargebang

Emak emak tuntut pencairan uang bau TPA Bantargebang
Emak emak tuntut pencairan uang bau TPA Bantargebang
SETU, DAKTACOM - Warga Desa Tamanrahayu di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tampaknya sudah habis kesabaran lantaran uang kompensasi bau TPST Bantargebang tahun 2022 masih belum mereka terima. Mereka menuding Pemerintah Kabupaten Bekasi lambat mengurus administrasi uang yang menjadi hak warga desa tersebut. 
 
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima sejak Januari 2023, uang kompensasi bau untuk 1.927 keluarga tersebut sudah masuk rekening kas daerah (RKD) Kabupaten Bekasi. 
 
Secara teknis, dinas yang bertanggung jawab atas RKD tersebut adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi. Sementara untuk administrasi warga berada di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi.
 
Sejumlah emak-emak Desa Tamanrahayu sudah bergerak dengan membuat video yang berisi pernyataan protes mereka. 
 
Emak-emak itu menuntut uang kompensasi bau harus mereka terima sebelum Lebaran. Apabila sesudah Lebaran masih belum terima, mereka siap menggelar aksi demonstrasi. "Bupati yang terhormat kami sebagai warga Tamanrahayu menuntut dana kompensasi," kata ibu-ibu bergamis hitam pada video yang beredar di media sosial berdurasi 36 detik itu.
 
"Katanya sudah cair dari DKI ke Pemda, tapi kepada kami belum cair," timpal ibu-ibu lainnya.
 
"Cair, cair, cair!" seru mereka bersama-sama.
 
Total dana kompensasi bau yang sudah di-transfer Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi kira-kira Rp416 miliar dengan asumsi penerima 1.927 keluarga, tiap keluarga semestinya menerima sebesar Rp2.592.000 dalam setiap tahun. 
 
Uang kompensasi bau itu biasanya mereka terima pada akhir tahun. Tapi, hanya pada periode 2022 mereka sama sekali belum menerima uang tersebut hingga April 2022 atau tujuh hari jelang Lebaran. 
 
Ajat, salah seorang warga Desa Tamanrahayu, mengaku miris karena uang kompensasi yang menjadi hak mereka belum diterima sama sekali 4 bulan sejak tahun 2022 berakhir. 
 
"Padahal biasanya setiap tahun cair. Warga pun mulai resah dan bersiap demo ke TPST Bantargebang dan Pemkab Bekasi kalau belum cair sebelum lebaran," kata dia kepada wartawan.
 
"Sebenarnya warga sudah menunggu dengan sabar, kta warga kalau kita bandingkan dengan 4 kelurahan yang ada di Kota Bekasi, mereka selalu dapat kompensasi 3 bulan tepat waktu," ujarnya. 
 
Aksi demonstrasi menuntut pencairan kompensasi bau TPST Bantargebang juga sempat dilakukan oleh emak-emak asal Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 
 
Emak-emak yang mengancam akan menutup TPST Bantargebang itu menuntut uang kompensasi Januari-Maret 2023 dicairkan sebelum Lebaran. Tak lama setelah demonstrasi, mereka menerima uang tersebut. 
 
Berbeda dengan warga Desa Tamanrahayu yang kini masih gigit jari. Jangankan berpikir untuk kompensasi Januari-Maret 2023, karena kompensasi tahun 2022 pun belum mereka terima sama sekali***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 977 Kali
Berita Terkait

0 Comments