Bekasi Menjadi Kota Pertama yang Memiliki Perda Pesantren
BEKASI, DAKTA.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjadi satu-satunya kota administrasi di Indonesia yang pertama memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren disahkan oleh legislator pada Kamis (16/3/2023).
"Yang jelas Bekasi ini salah satu kota pertama yang punya Perda Pesantren di tingkat kota," kata anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).
Ahmad menuturkan, melalui Perda Pesantren, Pemkot Bekasi sudah bisa mengeluarkan alokasi anggaran untuk membantu semua pesantren yang ada di Kota Bekasi. Pemberian anggaran kepada pesantren pun bisa dimulai di APBD Perubahan 2023.
"Kita berharap di tahun ini dianggarkan di APBD Perubahan 2023 dan ini juga sudah janji kepala daerah di DIPA (daftar isian pelaksana anggaran) akan dianggarkan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ahmad mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), ada ratusan pesantren di wilayah Kota Bekasi. Sementara yang sudah terdaftar ada 90 pesantren, dan sisanya lebih 200 pesantren belum terdaftar di Kemenag.
"Jadi yang terdata oleh Depag (nama Kemenag lama) sekitar 90 pesantren artinya 90 ini ibaratnya sudah punya piagam. Ada di luar itu itu hampir 200 pesantren tradisional yang belum terdata oleh Depag," kata Ahmad.
Pihaknya memastikan, meski ada ratusan pesantren belum terdaftar, namun Pemkot Bekasi wajib membantu jika lembaga itu membutuhkan kucuran dana. Ahmad menyebut, Kemenag dan Pemkot Bekasi harus proaktif membantu semua lembaga pendidikan di pesantren tanpa terkecuali.
"Kita dorong Depag dan Pemkot ini bahu-membahu untuk mengafirmasi teman-teman pesantren yang tradisional. Salafiyah istilahnya yang ngaji lekas untuk didata. Jadi yang proaktif adalah pihak dinas dan Depag," ujar Ahmad.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi terbaru, peraturan wali kota (perwal) yang merinci aturan teknis Perda Pesantren pada bulan ini, sudah selesai dibuat. Saat ini, perwal sudah masuk lembaran pemerintah daerah untuk segera disosialisasikan. "Perwal harus masuk lembaran daerah tidak langsung berlaku sama dengan perda harus ada harmonisasi dan lain sebagainya," ucap Ahmad.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Summarecon Mall Bekasi Ketiga Kalinya Kembali Gelar Planimals
- Vonis Kasasi Rahmat Effendi: 12 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
- Aplikasi PPDB Kota Bekasi Perlu Ditinjau Ulang
- Legiaslator Tekan Pemkot Bekasi Terbitkan SE Larangan Siswa Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah
- Disperindag Kota Bekasi Tampung Keluhan Pedagang Pasar Baru Jatiasih
- Warga Ramaikan Festival Adu Bedug dan Dondang Mustikajaya ke 16
- Dewan Anim Perjuangkan RSUD Jatisampurna Naik Menjadi Tipe C
- Maksimal Bangun Wilayah, H. Edi: Saya All Out Untuk Kampung Sendiri
- Tilang Manual Akan Diberlakukan Kembali di Kota Bekasi, Ini Sasarannya
- Silaturahmi Lebaran, Ketua Yayasan Islamic Center Kota Bekasi Terima Kunjungan Tokoh Buddha
- Lurah Bintara Jaya Pantau Pemudik Lintasi Posko Mudik Pasar Sumber Arta
- Baznas Kota Bekasi Salurkan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih Ke Mustahik
- Persiapan Mudik Lebaran, Dishub Kota Bekasi Kerahkan 250 Personel
- Hadirkan 27 Booth 11 Desainer, Bekasi Sharia Festival 2023 Usung Tema Ramadan Favour
- Sub PIN Polio Dimulai, Plt. Wali Kota Bekasi Tinjau Pelaksanaanya di Wilayah Kecamatan Bekasi Timur
0 Comments