Perguruan Tinggi Asing Buka Akses ke Pendidikan Kelas Dunia
JAKARTA, DAKTA.COM Pembukaan perguruan tinggi asing di Indonesia memberikan peluang kepada siswa Indonesia untuk mengakses pendidikan kelas dunia di rumah sendiri.
“Kedatangan kampus asing di Indonesia dapat mengisi kekosongan dan memberikan lebih banyak akses ke pendidikan berkualitas di dalam negeri bagi mahasiswa Indonesia tanpa harus meninggalkan Tanah Air,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza.
Peluang ini, yang sudah dituangkan dalam Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 53 Tahun 2018, diwujudkan lewat kemitraan antara perguruan tinggi asing dan perguruan tinggi lokal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan Permendikbud No. 10/2021 menyebut perguruan tinggi asing dapat mendirikan kampus fisik mereka di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.
Melalui inisiatifnya untuk menjadi tuan rumah universitas kelas dunia, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia di dalam lanskap pendidikan global sekaligus menunjukkan adanya modernisasi pada ekonomi Indonesia.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Izin Usaha Berbasis Risiko Bagi Satuan Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi menjabarkan kriteria dan persyaratan khusus bagi perguruan tinggi asing di Indonesia. Misalnya, Pasal 7 menyatakan kualitas pendidikan dan fasilitas kampus harus mencerminkan institusi asalnya.
Untuk itu, mereka wajib mengajarkan mata pelajaran wajib nasional, seperti agama, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan (untuk mahasiswa S1 Indonesia), dan lulusan dari kampus cabang harus memiliki pengakuan akademik yang sama dengan institusi asalnya.
Pasal 9 menegaskan bahwa perguruan tinggi asing juga harus terdaftar dalam peringkat 100 besar dunia baik oleh institusi atau mata pelajaran dan mereka harus terakreditasi dan diakui oleh negara asalnya. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan pemeringkatan dunia tetap dapat mendirikan kampus di KEK, namun hanya melalui undangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Persyaratan terkait tadi diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan mendorong kampus lokal untuk meningkatkan kualitas dan layanan mereka Kehadiran mereka di KEK juga diharapkan dapat menimbulkan positive spillover effect perguruan tinggi asing melalui kemitraan, seperti peningkatan transfer pengetahuan dan teknologi, keterampilan, dan adopsi inovasi.
Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2018 mensyaratkan perguruan tinggi asing harus bermitra dengan perguruan tinggi lokal di bidang akademik, penelitian, dan inovasi. Namun, Peraturan kemudian digantikan oleh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021 yang tidak mewajibkan hal serupa untuk perguruan tinggi asing di wilayah KEK.
“Perlu adanya dorongan dan rancangan berbagai skema kerjasama antara perguruan tinggi asing di Indonesia dan perguruan tinggi lokal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Untuk perguruan tinggi lokal, diharapkan kerjasama dengan perguruan tinggi asing dapat mendorong perkembangan kualitas pendidikan, inovasi, maupun riset-riset yang berkualitas,” ungkapnya.
Wawancara CIPS dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang bermitra dengan Monash University, mengkonfirmasi kolaborasi keduanya bertindak sebagai jembatan ke kampus asal Monash, yang dapat mendorong kerja sama pendidikan tinggi lintas batas yang lebih besar.
Untirta juga menyebut, memulai dan mempertahankan kemitraan dengan perguruan tinggi asing merupakan tantangan karena membutuhkan staf dan akademisi kampus yang memiliki kapasitas dan keterampilan tertentu, seperti kemampuan Bahasa Inggris untuk komunikasi dan memelihara hubungan antara personel dari kedua lembaga.
Nadia menyebut, hal tersebut secara tidak langsung akan memunculkan upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas internal perguruan tinggi lokal untuk meraih eksposur internasional.
Kemitraan Monash University Indonesia dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mencerminkan hal tersebut melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan bersama mulai dari penelitian hingga program mobilitas mahasiswa dan akademik.
Penelitian CIPS yang berjudul Mendirikan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia merekomendasikan, untuk memanfaatkan sepenuhnya keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu memfasilitasi interaksi produktif antara mereka dan perguruan tinggi lokal.
Interaksi ini penting untuk mendorong transfer pengetahuan dan teknologi serta membantu memelihara ekosistem penelitian di Indonesia melalui berbagai pengaturan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Pada saat yang sama, interaksi secara tidak langsung juga mendorong Kemendikbudristek untuk memberikan perhatian khusus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia universitas lokal dan memastikan bahwa mereka dilengkapi dengan keterampilan yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat dari kolaborasi tersebut.
Sumber | : | CIPS |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments