Jum'at, 24/02/2023 06:00 WIB
Kejari Bekasi Beri Pendampingan Hukum Pedagang Pasar Induk Cibitung
BEKASI,DAKTA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung (PIC). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, pihaknyatelah menerima surat permohonan pendampingan hukum dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan Nomor Surat PD.01.03/368/Disdag/2023 tertanggal 21 Februari 2023.
"Permohonan legal assistance ini ditindaklanjuti Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi selaku jaksa pengacara negara dengan menyusun rangkaian administrasi yang diperlukan terkait adanya permohonan tersebut," kata Siwi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/2/2023).
Dia menjelaskan, surat permohonan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara detail dan resmi pada Rabu (22/2/2023). Hal itu bertepatan dengan pemaparan awal permasalahan yang dimaksud oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi kepada Kejari.
"Permasalahan dimaksud berkaitan dengan konflik internal pada mitra kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini pelaksana kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yaitu PT Citra Prasasti Konsorindo," ujarnya.
Siwi menjelaskan, persoalan internal dua perusahaan cabang dengan kantor induknya tersebut berdampak atas terganggunya proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung. Sehingga, hal itu mempengaruhi kepentingan para pedagang di lokasi itu.
Menurut Siwi, Pemkab Bekasi merasa perlu mengambil tindakan untuk menjaga kepentingan umum, khususnya para pedagang di Pasar Induk Cibitung. "Baru proses awal karena surat permohonan pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan juga baru disampaikan kemarin. Mohon bersabar, namun pada intinya kami fokus melindungi sekitar 2.500 pedagang yang menggantungkan nasib di Pasar Induk Cibitung," katanya.
Siwi menjelaskan pendampingan hukum tersebut merupakan salah satu kewenangan jaksa pengacara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian Bab I huruf D angka 20 dan angka 22 Lampiran Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebelumnya, pembangunan peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema build operate transfer (BOT) senilai Rp 200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023. Dalam klausul surat kontrak disebutkan, perusahaan berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan.
Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang beralih ke PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan terakhir ini.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- FajarPaper Distribusikan 17.000 Paket Alat Tulis ke Sekolah Dasar, Dukung Pembangunan Pendidikan di Kabupaten Bekasi
- Ingin Situasi Kondusif Jelang Pemilu, Sekelompok Warga Desa Sumberjaya Tolak Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW)
- BBWM Berikan Bantuan Air Bersih di Wilayah Kecamatan Bebelan
- Warga RW 05 Desa Burangkeng Keluhkan Hilangnya Akses Jalan Akibat Pembangunan Perumahan
- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tinjau Normalisasi Situ Burangkeng dan Kali Sadang
- Caleg NasDem DPRD Jabar Siti Qomariah Terus Sosialisasi ke Masyarakat
- Marjaya Sargan Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Bekasi
- Kawasan Industri Ejip Rayakan HUT RI ke 78 dengan Menggelar Lomba Lari dan Kompetisi Bola Voli
- FajarPaper Merayakan Hari Kemerdekaan RI dengan Mengikuti Perlombaan Damkar Kab. Bekasi, CSR, dan Turnamen Olahraga Karyawan
- PT BBWM Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 73 dan Dirgahayu ke 78 Republik Indonesia
- FajarPaper Dukung Program Ekonomi Sirkular dengan Memberikan Mesin Pencacah dan Pengayak Sampah Organik
- 8000 KK di Burangkeng Tak Dapat Uang Bau Padahal Sama-sama Nyium Bau Busuk Sampah
- Tujuh Bulan Belum Cair, Warga Desa Burangkeng Pertanyakan Uang Bau TPA
- FajarPaper Terima Penghargaan dari PJ Bupati Bekasi Atas Sinergitas dan Dukungan kepada Koperasi Karyawan Surya Abadi
- FajarPaper Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Korban Kebakaran di Bekasi
0 Comments