Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/02/2023 15:00 WIB

Indonesia Perlu Kurangi Proteksionisme Untuk Tingkatkan Ekspor

EKSPORT
EKSPORT

 

JAKARTA, DAKTA.COM - Meningkatnya keterkaitan rantai produksi di seluruh dunia menambah pentingnya peranan barang input atau bahan baku yang diimpor dalam proses manufaktur. Perusahaan dari berbagai negara bekerja sama untuk menghasilkan produk dengan membangun jaringan produksi yang terdiri dari pembeli dan pemasok.

 

Jaringan ini telah meningkatkan aliran barang intermediate input antar negara sehingga perdagangan barang setengah jadi melampaui setengah dari total perdagangan dunia.

 

Akses terhadap bahan input produksi, baik yang berasal dari domestik maupun impor, yang lancar akan meningkatkan kinerja industri. Namun demikian, kemudahan untuk memperoleh bahan baku impor akan secara khusus peningkatan produktivitas dan kinerja melalui beberapa mekanisme.

 

Kemudahan akses untuk input yang berkualitas tinggi akan semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk yang diproduksi, yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya permintaan dari produk tersebut dan meningkatkan pendapatan perusahaan.

 

Di sisi lain, kemudahan akses bahan baku dari berbagai sumber akan memberikan alternatif bagi produsen untuk mendapatkan input dengan harga yang lebih murah dengan berbagai opsi kualitas yang akan mengurangi biaya produksi.

 

Selain itu, kemudahan impor juga akan memudahkan perusahaan untuk bergabung dengan rantai pasok global dengan menspesialisasikan diri untuk memproduksi barang dengan efisien. Mengimpor input juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengakses berbagai variasi input yang tersedia dari  berbagai sumber di seluruh dunia.

 

Akses ketersediaan variasi yang luas ini yang yang memungkinkan perusahaan untuk mengelola produksinya agar menjadi lebih produktif dan efisien. Perusahan juga dapat mengakses pasar ekspor yang lebih besar karena pasar ekspor yang berbeda seringkali membutuhkan variasi produk dan variasi input yang berbeda pula.

 

Hasil studi menunjukkan akses impor untuk input dari negara yang lebih maju akan meningkatkan ekspor Indonesia sebesar 15 persen. Hal ini menunjukkan adanya manfaat kualitas dan teknologi yang lebih tinggi dari negara maju tersebut.   

 

Selain itu, impor bahan baku dari negara di Asia Timur dan Asia Tenggara telah meningkatkan ekspor Indonesia sebanyak 40 persen yang menunjukkan adanya efek dari jaringan produksi regional yang telah terbentuk.  

 

Hasil studi ini menunjukkan praktek proteksionis dan merkantilisme yang membatasi impor justru akan berdampak negatif bagi produktivitas dan kinerja ekspor. Bukti empiris ini penting untuk meluruskan pandangan umum yang melihat impor sebagai ancaman bagi perekonomian.

 

Kebijakan perdagangan Indonesia sering kali ambivalen, terkadang sangat terbuka dan sangat tertutup. Namun demikian, pandemi telah meningkatkan kebijakan proteksionis di Indonesia.

 

Salah satunya adalah kebijakan andalan Presiden untuk meningkatkan kandungan lokal atau nilai tambah dalam negeri pada produk dan ekspor Indonesia. Kebijakan ini mengharuskan produsen untuk mendapatkan sertifikat kandungan lokal yang menunjukkan persentase kandungan dalam negeri dalam produk mereka.

 

Persyaratan kandungan lokal telah diberlakukan untuk berbagai sektor industri, termasuk elektronik dan obat-obatan. Walaupun sebagian besar input produk farmasi diimpor dan hanya sedikit obat yang dapat diproduksi di dalam negeri, pemerintah bermaksud untuk meningkatkan kandungan lokal produk farmasi menjadi 55 persen.

 

Salah satu justifikasi keberhasilan yang sering dipakai adalah Indonesia mampu memproduksi vaksin Covid-19 dengan kandungan lokal yang tinggi.

 

Sementara itu, Peraturan Presiden 55/2019 menetapkan bahwa industri kendaraan listrik dalam negeri juga harus mengikuti persyaratan kandungan lokal minimal 35 persen yang dapat dipenuhi melalui berbagai aktivitas mulai dari penelitian dan pengembangan, maupun aktivitas pabrikan seperti produksi komponen kendaraan listrik ataupun perakitan.

 

Salah satu prestasi yang sering disebut adalah berhasilnya Indonesia mengundang investor kendaraan listrik dari China dan Korea.

 

Pada tahun 2021, sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, pemerintah juga memberlakukan PP 28 dan 29 yang menjadi kerangka hukum baru untuk mengatur akses industri terhadap impor barang-barang input serta memperkenalkan Neraca Komoditas sebagai “alat” untuk memberikan persetujuan impor.

 

Presiden selanjutnya juga mengeluarkan Instruksi Presiden No 2/2022 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membelanjakan minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa mereka untuk produk lokal dari usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

 

Berbagai hal tersebut di atas menunjukkan bahwa pemerintah telah cenderung menerapkan kebijakan yang inward looking dengan argumen bahwa kebijakan tersebut akan menghidupkan industri dalam negeri. Namun kebijakan proteksionis tersebut justru akan berpotensi memberikan dampak negatif bagi perekonomian.

 

Kebijakan ini justru menambah beban biaya produksi bagi perusahaan dan membuat industri dalam negeri semakin berorientasi domestik dan mengesampingkan orientasinya pada ekspor.

 

Sebagai contoh, produksi elektronik dalam negeri Indonesia mungkin telah meningkat, tetapi kinerja ekspor stagnan dan tetap jauh lebih rendah daripada Vietnam karena perusahaan elektronik Indonesia hanya fokus pada pasar lokal dan tidak bisa bersaing di pasar ekspor.

 

Walaupun berbagai kebijakan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk mendukung industrialisasi dalam negeri, pada akhirnya berbagai aturan tersebut justru dapat menghalangi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk menjadi semakin produktif dan berdaya saing global.

 

Sumber : CIPS
- Dilihat 1017 Kali
Berita Terkait

0 Comments