DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
CIKARANG PUSAT, DAKTA.COM - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/01/2023).
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Kabupaten Bekasi telah sah memiliki Perda yang mendorong tingkat kualitas pendidikan pesantren.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, Perda mengenai Pesantren di Kabupaten Bekasi sudah menjadi keharusan, melihat kehadiran pondok pesantren sudah sejak dulu menjadi tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi.
Sehingga dengan Perda ini, jelasnya, Pemkab Bekasi dapat meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Karena selama ini pondok pesantren masuk dalam kategori urusan kewenangan Pemerintah Pusat. Ketika kita (di daerah) mau memfasilitasi tentu membutuhkan payung hukum, Perda Pondok Pesantren inilah yang akan kita jalankan,” terang Dani usai Rapat Paripurna.
Selama ini menurut Dani Ramdan, Pesantren (yang tidak memiliki sekolah formal) belum mendapat fasilitasi atau bantuan yang sama seperti sekolah pada umumnya.
“Misalnya SD, sekolah negeri, swasta bisa BOS, kalau pesantren yang tidak punya sekolah, tidak bisa,” terangnya.
Padahal menurutnya, kehadiran pondok pesantren lebih tua ketimbang sekolah umum yang dikenal masyarakat sekarang, dan sama-sama memiliki tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kita berharap dengan cara seperti ini bukan hanya Kementerian saja nanti yang bisa mengakses," lanjutnya.
Pemkab Bekasi menambahkan, sebenarnya sudah dialokasikan dalam dana hibah pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dengan hadirnya Perda ini, peningkatan anggaran pesantren bisa ada di beberapa SKPD terkait.
“Pertama tentu peningkatan mutu, agar pesantren, baik sisi penyelenggaraan atau alumninya bisa meningkat. Kedua, tentu sebagai reward juga, karena dari Pondok Pesantren sudah lahir para pejuang, ke depan anak-anak kita yang mengenyam pendidikan pesantren juga akan mampu memberikan kontribusi besar untuk Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh menyampaikan, tahapan selanjutnya secara detail akan diatur dalam Peraturan Bupati.
“Namun secara garis besar, mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di pesantren akan mampu didorong melalui alokasi anggaran, dengan payung hukum Perda ini,” tegasnya.
Sumber | : | PEMKAB BEKASI |
- Sinar Mas Land Luncurkan Hunian Rp500 Juta-an di Kota Deltamas Cikarang
- Wujudkan Industri Ramah Lingkungan, FajarPaper Terima First Welding Infrastruktur Pipa Gas Bumi dari PGN
- FajarPaper Giat Bersih Sungai Bersama Rehab Kali Cikarang dan Dinas Lingkungan Hidup
- Banjir Telah Surut, Pemkab Bekasi Akhiri Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
- Pollux Mall Chadstone, Pusat Hiburan Nomor Satu di Cikarang
- Cinity Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Cikarang
- FajarPaper Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir
- Apindo Bekasi Minta Pekerja Berani Bertransformasi Jadi Pengusaha
- Mahalini Kemudian Devano, 3 Ribu Pengunjung Pollux Mall Cikarang Terhibur
- SPSI Bekasi Dorong Pengusaha dan Pemerintah untuk Bermitra dalam Hubungan Industrial
- Kejari Bekasi Beri Pendampingan Hukum Pedagang Pasar Induk Cibitung
- Bayi 16 Bulan Beratnya 27 Kg, Dinkes: Itu Setara Anak Berusia 10-11 Tahun
- Vonis Bebas Terdakwa Pungli PTSL Bisa Berdampak Buruk Bagi Masyarakat
- Maksimalkan Suara, PKS Kabupaten Bekasi Bentuk Koordinator di tiap Dapil
- JOKER: Praktik Pungli PTSL Bisa Semakin Subur di Bekasi
0 Comments