BPKH Kelola Dana Haji Rp166 T, Ditempatkan di Mana Saja?
DAKTA.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat dana kelolaan haji saat ini mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo 2021 yang sebesar Rp158,79 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan BPKH 2022 (unaudited) yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (20/1), dana kelolaan haji ini ditempatkan di perbankan dan berbagai instrumen investasi.
Pertama, saldo haji yang ditempatkan pada perbankan mencapai Rp48,96 triliun atau 29,50 persen dari seluruh dana kelolaan ada di BPKH. Naik dibandingkan 2021 (audited) yang ditempatkan di perbankan Rp45,64 triliun atau 28,74 persen.
Kedua, penempatan dana di instrumen investasi mencapai Rp117,05 triliun atau porsinya 70,50 persen dari seluruh uang yang dikelola. Naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp113,15 triliun atau 71,26 persen.
Secara rinci, dana dalam instrumen investasi terbagi ke surat berharga negara (SBN) sebesar Rp114,96 triliun, naik dari 2021 yang sebesar Rp110,90 triliun. Lalu ditempatkan pada entitas asosiasi sebesar Rp1,30 triliun, naik dibandingkan 2021 yang sebesar Rp276,65 miliar.
Kemudian ditempatkan pada investasi langsung dan investasi lainnya sebesar Rp779,06 miliar. Nilai penempatan ini turun dari 2021, Rp964,29 miliar.
Selanjutnya, dana haji juga ditempatkan pada investasi emas sebesar Rp425 juta. Sedangkan di 2021 tidak ada dana yang ditempatkan di investasi emas.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments