Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/01/2023 08:00 WIB

Kejagung Tegaskan Jaksa Sudah Tepat Tuntut Bharad E 12 Tahun Penjara

BHARADA E
BHARADA E

DAKTA,COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menilai, tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sudah tepat.

"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Fadil menjelaskan, parameter JPU menuntut 12 tahun karena Bharada E adalah pelaku penembakan Brigadir J. JPU, kata Fadil, berpandangan bahwa Bharada E memiliki keberanian untuk menembak Yosua

"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.

Meski penembakan dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, namun menurutnya, Bharada E tetap seorang pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 409 Kali
Berita Terkait

0 Comments