Evaluasi Sektor Pendidikan Indonesia 2022: Digitalisasi, Revisi UU Sisdiknas dan Otonomi Guru Perlu Diperhatikan
JAKARTA, DAKTA.COM para peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut pemerintah perlu tetap meningkatkan efektivitas pelaksanaan digitalisasi pendidikan, mekanisme legislasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan otonomi guru sebagai hal-hal yang perlu dievaluasi dari sektor pendidikan sepanjang 2022.
“Pandemi Covid-19 semakin menunjukkan mendesaknya kebutuhan akan digitalisasi pendidikan. Digitalisasi diperlukan untuk mewujudkan sistem pendidikan resilien dimana semua anak dapat tetap mengakses haknya untuk belajar dalam situasi apapun,” tegas Peneliti CIPS Nadia Fairuza Azzahra.
Namun Nadia juga menekankan kalau digitalisasi pendidikan perlu dilakukan dilakukan secara efektif dan meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperhatikan kemampuan guru dan siswa, ketersediaan jaringan, dan perangkat.
Nadia menambahkan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) memang tidak sempurna. Tetapi PJJ menunjukkan berbagai permasalahan yang perlu diselesaikan untuk memastikan akses semua anak kepada pendidikan.
PJJ berhasil menunjukkan adanya kesenjangan digital atau digital divide antar daerah, masih kurangnya pelatihan yang dapat membantu para guru untuk membangun kompetensi dan kepercayaan diri mereka dalam mengintegrasikan perangkat keras dan perangkat lunak ke dalam kegiatan mengajar mereka serta masih rendahnya tingkat literasi digital di kalangan siswa dan guru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu memperkuat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terkait pembangunan infrastruktur digital yang memungkinkan pelaksanaan PJJ di masa mendatang.
Pelibatan swasta dalam hal ini juga dapat dijadikan pilihan mengingat pembangunan infrastruktur digital membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Melibatkan swasta berarti keduanya dapat berbagi sumber daya yang memungkinkan cakupan program menjadi lebih luas.
“Selain itu, permasalahan literasi digital yang masih rendah juga perlu segera ditangani dengan mengintegrasikan kompetensi ini ke dalam kurikulum,” jelasnya, sambal menambahkan kalau literasi sangat dibutuhkan sebagai bagian dari soft skill yang mendukung cara berpikir kritis dan memecahkan masalah.
Hal selanjutnya yang perlu dievaluasi adalah mekanisme legislasi RUU Sisdiknas. Proses legislasi yang transparan dan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama diantaranya adalah guru, orang tua, dan siswa, perlu menjadi prioritas demi terciptanya undang-undang yang mewakili kepentingan bersama dan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.
“Mekanisme legislasi RUU Sisdiknas perlu melibatkan banyak pihak dan dijalankan dengan lebih transparan. Proses ini perlu menyediakan ruang bagi berbagai stakeholders untuk mengungkapkan pendapat,” tambahnya.
Selanjutnya adalah pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Ide besar dari Kurikulum Merdeka disebut Nadia sangat baik karena memberikan keleluasaan kepada para guru dan siswa dalam mempersonalisasi pembelajaran mereka dan merupakan langkah menuju kebebasan memilih yang lebih luas dalam pendidikan mereka.
“Namun, lebih banyak dukungan teknis diperlukan untuk memberdayakan otonomi ini dan untuk secara efektif memanfaatkan alat dan sumber daya yang disediakan,” tambahnya.
Kompetensi guru yang kurang memadai ini jugalah yang mempengaruhi implementasi Merdeka Belajar selama pandemi. Perubahan mendadak, dari penggunaan teknologi selama PJJ menjadi mengajar tatap muka, menyebabkan guru-guru kesulitan dalam melakukan pembelajaran yang efektif akibat masih belum optimalnya penguasaan kompetensi dalam menggunakan teknologi.
Selain itu, minimnya akses internet dan gawai pintar terutama bagi guru-guru di daerah rural Indonesia juga menjadi penghalang. Beban kerja guru-guru juga semakin berat selama masa pandemi ini karena tugas-tugas tambahan mulai dari menyiapkan konten pembelajaran daring hingga melayani pertanyaan dari siswa dan orang tuanya.
Sumber | : | CIPS |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments