Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/10/2015 17:00 WIB

PAHAM Sumut: Media Gelembungkan Jumlah Pengungsi Aceh Singkil

Pengungsi Aceh Singkil courtesy Tempo
Pengungsi Aceh Singkil courtesy Tempo

ACEH_DAKTACOM: Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Utara menilai ada kesengajaan yang dilakukan media dalam menggelembungkan jumlah pengungsi pasca kerusuhan Aceh Singkil.

Sebelumnya diberitakan bahwa jumlah warga yang mengungsi hingga mencapai 7.000 orang. PAHAM Sumut menyatakan angka ini sangat berlebihan. Padahal, Pangdam Iskandar Muda hanya mengatakan, total pengungsi di sejumlah titik penampungan mencapai 4.900.  

“Bahkan sebagian dari umat Kristen tidak semua yang mengungsi. Warga Nasrani di Kampong Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, di lokasi tempat undung-undung dibakar massa, hanya tiga orang yang mengungsi ke luar Aceh Singkil,” ujar Dodi Chandra SH, MH, kuasa hukum dari PAHAM Sumut kepada Jurnalis Islam Bersatu (JITU) pada Ahad, (18/10).

PAHAM merupakan sebuah lembaga yang membidangi advokasi hukum yang juga tergabung dalam Tim Pencari Fakta Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara dalam kasus Aceh Singkil.

Mereka telah menemui pihak keluarga korban, baik yang meninggal dunia maupun korban luka tembak di Kabupaten Aceh Singkil. PAHAM Sumut juga menjadi kuasa hukum bagi tiga warga Aceh Singkil.

Seorang warga bernama Syamsul meninggal dunia dalam upaya pembongkaran gereja di Aceh Singkil. Sementara, 5 korban lainnya juga mengalami luka tembak. Mereka adalah Salman (18), Uyung (27), Asriyanto (21), Amsar (53), dan Herman (21). Kini korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Meuraksa, Banda Aceh. Sedangkan tiga nama dari pihak umat Islam yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: Syaiful (27), Irwan (18), dan Nawawi (35).

“Kami berusaha optimal dalam pendampingan proses hukum, mulai dari pemeriksaan di Polres hingga pengadilan. PAHAM, secara kelembagaan, terus mengadvokasi dan menekan pemerintah untuk tidak membiarkan pendirian rumah ibadah umat Kristen yang tidak berizin alias ilegal,” kata Dodi. (Desastian)
 

Editor :
Sumber : JITU
- Dilihat 1954 Kali
Berita Terkait

0 Comments