Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/01/2023 08:30 WIB

PERNYATAAN SIKAP ATAS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) KASUS FIRST TRAVEL

Press Release Kasus First Travel 1
Press Release Kasus First Travel 1

PRESS RELEASE
PERNYATAAN SIKAP ATAS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (PK)
KASUS FIRST TRAVEL

Dengan hormat,
 
Sehubungan dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 365PK/Pid.Sus/2022 dalam perkara First Travel dengan ini kami LBH Street Lawyer menyampaikan hal–hal sebagai berikut :

1.    Bahwa kami mendukung dan mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PK Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dalam perkara First Travel, dimana barang sitaan dalam perkara ini dikembalikan ke korban dari sebelumnya dirampas untuk negara;

2.    Bahwa terkait Putusan PK tersebut sudah sesuai dengan Pasal 46 ayat 2 KUHAP, dimana apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, yaitu dalam hal ini adalah para korban penipuan First Travel;

3.    Bahwa berdasarkan hal di atas kami mendorong agar pihak Kejaksaan selaku eksekutor agar segera melaksanakan isi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dimana barang sitaan berupa aset First Travel untuk segera dikembalikan kepada korban penipuan dari First Travel secara profesional dan transparan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 06 Januari 2023
Hormat kami,

TTD

LBH STREET LAWYER

CP : SUMADI ATMADJA, S.H. (0815 1188 4540)

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1261 Kali
Berita Terkait

0 Comments