Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Senin, 19/10/2015 15:30 WIB

SNH Advocay Center: Pernikahan Sejenis Langgar Pancasila

Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid 1
Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid 1

JAKARTA_DAKTACOM: Menanggapi pernikahan sesama jenis di Bali dan  Boyolali, Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pancasila.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, dan semua diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, jelas pernikahan sejenis tidak sesuai dan menyalahi aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya  di bilangan Cipayung pada Senin (19/10).

Dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 1 jelas dinyatakan Bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Jadi jelas Undang-Undang mengatur Perkawinan dilakukan oleh dua orang dengan jenis kelamin berbeda bukan sejenis," lanjut Pengacara yang juga pengiat Hak Asasi Manusia ini.

Menurutnya, selama ini, para pengiat lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) selalu berlindung dengan dalih kebebasan dan Hak Asasi Manusia mereka lupa bahwa kebebasan juga dibatasi oleh aturan dan hak-hak orang lain.

Dalam pandangannya, penggiat LGBT sudah semakin berani, padahal mereka jelas-jelas melakukan pelanggaran atas norma hukum dan norma lain yang hidup berkembang di Indonesia. Mereka tidak mungkin berani, jika tidak ada kelompok atau organisasi yang 'membekingi'.

"Organisasi-organisasi yang menyuarakan kebebasan sudah kelewat batas dan menerobos aturan-aturan yang semestinya mereka pegang teguh,” tutupnya.

Editor :
Sumber : Pers RIlis SNH Advocay Center
- Dilihat 1992 Kali
Berita Terkait

0 Comments