Masyarakat Puas Kinerja Presiden Bukan Berarti Jabatan Diperpanjang
JAKARTA, DAKTA,COM -- Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, sejumlah hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja Presiden Jokowi tidak serta merta membuat masa jabatan presiden bisa diperpanjang.
"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan, itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," kata Adi di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Di tengah masyarakat yang menyatakan puas tersebut, ia mengatakan, mereka tidak menginginkan Presiden Jokowi untuk maju yang ketiga kalinya ataupun ada penundaan pemilu. "Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu," ucapnya.
Menurutnya, tawaran kekuasaan tersebut merupakan suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan, sehingga presiden harus memegang teguh iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. "Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu pak, itu rayuan surga, hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini," ujarnya.
Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Meski secara regulatif, ujarnya, dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan".
Namun, lanjut dia, kondisi saat ini tidak memiliki alasan bagi terjadinya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. "Kalau saat ini mau nunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucapnya.
Untuk itu, Adi mengatakan agar wacana terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan karena akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Golkar Solid Usung Airlangga sebagai Capres 2024
- Ridwan Kamil Kalahkan Sandi Uno dan AHY Sebagai Capres Alternatif Versi Litbang Kompas
- Gerindra Dalam Turbulensi
- PKS Nyatakan Dukungan, Anies Baswedan Genggam Tiket Capres 2024!
- Erick Thohir Jadi Cawapres Perlu Persetujuan KIB
- Sistem Proporsional Tertutup Dikhawatirkan Kuatkan Karakteristik Otoritarian Orde Baru
- Sekenario Kudeta Konstitusi
- Ketum Partai Ummat Harap Mediasi dengan KPU Capai Kesepakatan Bersama
- KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
- TMP Kota Bekasi Siap Kerja Maksimal di Pemilu 2024
- LaNyalla Usul Penundaan Pemilu dan Penambahan Dua Tahun Jabatan Presiden
- Gerindra dan PKB Segera Deklarasi Capres-Cawapres, Ini Bocorannya
- Cawapres Bisa Jadi Penghambat Koalisi Anies
- Dua Kali Menang Pilpres, Jokowi: Kelihatannya Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo
- Partai Baru Bakal Bergabung KIB tak pada Detik Akhir
0 Comments