Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 21/12/2022 13:35 WIB

Bea Cukai Bekasi Musnahkan BKC Ilegal Dengan Nilai Rp4,66 MilIar

Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal Bea Cukai Bekasi
Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal Bea Cukai Bekasi

KABUPATEN BEKASI, DAKTA.COM - Bea Cukai Bekasi memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022. Jumlah BKC HT yang dimusnahkan itu sebanyak 4.371.222 batang dan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.

"Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454," katanya seusai kegiatan pemusnahan di Kantornya di Kawasan MM2100 Cikarang, Rabu (21/12).

Ia mengungkapkan, pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal, dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022.

"Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Yanti menyebut ini merupakan penindakan terbanyak yang pernah ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia.

"Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 penindakan narkotika, psikotropika, dan prescursor (NPP) selama periode tahun 2022,” ungkapnya.

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Pada tahun 2022 KPPBC TMP A Bekasi sendiri telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah.

“Dari 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, tiga 3 di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka,” tutupnya***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 755 Kali
Berita Terkait

0 Comments