KAMI Desak Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing
CIKARANG, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi masih belum menetapkan tersangka atas dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250.
Kasus yang berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
Ketua Umum Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultoni mendesak Kejari untuk segara menetapkan tersangka. Hal ini agar pembanguan proyek strategis nasional itu dapat terselesaikan sehingga meningkatkan perekonomian warga di wilayah utara Kabupaten Bekasi.
"Penyidikan sudah berjalan sejak Oktober 2021, belum ada penetapan nama tersangka hingga sekarang. Dalam proses penyidikan pun semestinya dilakukan secara terbuka, kami mempertanyakan secara jelas siapa-siapa saja yang sudah diperiksa dalam kasus ini," katanya.
Ia juga meminta supaya Kejari bersikap profesional dalam menangani dugaan gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 karena merupakan proyek strategis nasional.
"Kasus ini sudah berjalan satu tahun, tapi belum juga ada tersangka. Kasus ini jalan di tempat, ada apa dengan penyidik Kejaksaan?. KAMI mendukung Kejari untuk mentersangkakan siapapun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek strategis nasional ini," ujarnya.
Sebagai bagian dari masyarakat, pihaknya juga memberikan dukungan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk terus mengusut kasus tersebut dan jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun.
"Saya mendorong Kejaksaan bersikap profesional, jangan sampai kalah dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan KPK, jika sudah ada barang bukti dan terpenuhi unsur pidananya harus segera ditetapkan tersangkanya,"
Ditambahkan Sultoni, proses pembangunan proyek strategis nasional harus terus berjalan, jangan sampai adanya kasus dugaan gratifikasi ini malah menghambat proses pembangunannya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan kasus itu masih berlanjut dan sudah masuk tahap penyidikan.
Kejaksaan telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama. Selain itu juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments