Rabu, 14/12/2022 19:00 WIB
Kejagung Dalami Terbitnya Sertifikat Wakaf Makam Jatiandan Atas Nama Dua Pegawai Desa Lambangsari
JAKARTA, DAKTACOM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pendalaman atas terbitnya sertifikat wakaf TPU Jati Andan di Kampung Buaran RT 03 RW 01 atas nama 2 orang pegawai Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, telah terbit sertifikat wakaf dengan luas 15 ribu meter persegi atas nama Yandi Hermawan dan Andi Setiawan sebagai nazhir dan wakifnya yakni Kepala Desa Lambangsari nonaktif Pipit Haryanti yang kini sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungli PTSL.
Padahal, menurut informasi masyarakat setempat tanah makam itu sudah ada sejak dahulu dan bukan berasal dari keluarga Pipit Haryanti, melainkan tanah negara bebas
Informasi yang dihimpun Kejagung mulai meminta keterangan sejumlah aparatur desa hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Kejagung mulai memanggil dari pihak Kepala BPN, Kepala BPD Lambangsari serta dua pegawai desa yang juga sebagai nazhir.
Tak hanya itu, Kejagung juga tengah mendalami status tanah negara bebas di RW 001 Desa Lambangsari, seluas 50.000 m2 yang diduga sudah beralih nama.
"Diminta keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Lambangsari kecamatan, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dengan merubah status Tanah Negara menjadi Tanah Wakaf,"tulis surat panggilan itu.
Sebelumnya, melalui siaran persnya Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pengelola Keuangan Negara (LP3KN) menilai Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti sudah mengklaim lahan TPU Jati Andan sebagai aset milik dua orang aparatur desa.
“Tentu dengan Kewenangan Saudari Pipit Haryanti selaku Kepala Desa akan mengeluarkan Surat Pernyataan Penguasaan Lahan berupa Sporadik dan Tidak Sengketa yang menjadi Syarat Mutlak terbitnya Sertifikat Tanah Nomor 00002/Lambangsari /NIB. 1005060209800 Tgl. 25 Januari 2022,” kata Jonathan Waeo selaku perwakilan LP3KN dalam siaran persnya, Kamis, 2 Juni 2022.
TPU Jati Andan itu juga diketahui terkena pembebasan untuk jalan Tol Becakayu, hal itu berdasarkan Surat dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Becakayu Nomor.TN. A2.oo1 449357 IBCW 30- 190.8.
“Sehingga dengan dasar Syarat tersebut Kepala Desa Lambangsari membuat Akta Wakaf yang tidak sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,” kata dia***
Reporter | : |
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
0 Comments