KPK Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Walkot Bekasi Rahmat Effendi
DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Majelis hakim menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun bui di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Jaksa KPK Siswhandono (7/11) telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Ali menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Ali menyebut jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.
"Meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," jelas Ali.
Kemudian, menurut Ali, jaksa menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.
"Pemberian uang oleh pihak lain yang karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," ucap dia.
Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.
"Disamping itu terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar," tuturnya.
Oleh karena itu, dengan pengajuan banding tersebut, Ali optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan seluruh tuntutan jaksa KPK.
"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," tutup Ali.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Pepen divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti terlibat di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Sumber | : | DETIK.COM |
- Grand Opening “Outdoor Exhibition Area” GRAND FEST Grand Mal Bekasi
- Masuk Kantor Pemkot Bekasi Bakal Parkir Berbayar Mirip di Mal
- Lantik 10.000 Kader RKI Kota Bekasi, PKS Siap Menangkan Pemilu 2024
- Komitmen Bangun Perdamaian, Djajang Buntoro Apreasiasi Kepala Daerah Kota Bekasi
- Aji Ali Sabana Dinilai Tak Mampu Bawa Perubahan Nasdem Kota Bekasi
- Temui Pendemo, Pimpinan Baznas Kota Bekasi Paparkan Program Pemberdayaan dan Pendistribusian Mustahik
- Mengenal Sosok Djajang Buntoro, Bangun Persaudaraan Tanpa Batasan Suku dan Agama
- Khidmat, Baznas Kota Bekasi Gelar Khatmil Qur'an di HUT Baznas ke 22
- Giat Bersih-bersih, Forbakti dan Forum Pemuda NTT Kota Bekasi Ikut Meriahkan HAB ke 77
- Napak Tilas Perjuangan KH Noer Ali, Tokoh di Kota Bekasi Bangkitkan Warisan Leluhur Sobatande
- Plt Wali Kota Bentuk TP3 Gantikan TWUP4 Bentukan Rahmat Effendi
- Optimalkan Pelayanan, Kecamatan Bantargebang Launching Palem Merah
- Puskapkum Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja dan Lakukan Legislative Review
- SMB Hadirkan Perayaan Menyambut Tahun Baru Bersama Padi Reborn
- Khidmat Sambut Tahun Baru, DPD Golkar Kota Bekasi Gelar Golkar Bershalawat
0 Comments