Indonesia Perlu Mengembangkan Kerja Sama Perdagangan dengan Negara Non-Tradisional
DAKTA.COM - Indonesia perlu melakukan mengembangkan kerja sama perdagangan dengan negara-negara non-tradisional di tengah melemahnya perekonomian global yang bergantung pada situasi domestik negara-negara besar.
“Kinerja perdagangan Indonesia sangat bergantung pada kondisi global. Saat ini, kondisi harga-harga komoditas ekspor utama Indonesia tengah naik di pasar global. Hal ini menyebabkan nilai ekspor Indonesia mengalami kenaikan walaupun secara volume mengalami stagnasi,” ungkap Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran.
Perdagangan Indonesia juga ditentukan oleh perekonomian negara-negara mitra dagang tradisional. Perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19 mulai menunjukkan pemulihan ketika negara-negara mitra dagang tradisional mengalami perbaikan.
Mitra dagang tradisional adalah negara yang konsisten masuk 15 besar secara berturut-turut selama 30 hingga 40 tahun sebagai sasaran ekspor Indonesia. Negara-negara tersebut diantaranya adalah Australia, Jepang, India, Korea Selatan, Belanda, Thailand, Uni Eropa, Malaysia, Filipina, Singapura, Inggris, Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, dan Arab Saudi.
Saat ini beberapa perekonomian mitra dagang tradisional mengalami penurunan, seperti Amerika serikat dan Uni Eropa yang mengalami inflasi tinggi. Sebagai dampaknya, ekspor non-migas di kedua pasar ini mengalami penurunan dalam dua kuartal terakhir.
Sama halnya dengan ekspor non-migas ke Tiongkok yang turun karena kebijakan lockdown di beberapa kota di sana. Selain itu, impor Indonesia juga sangat bergantung pada kondisi negara-negara mitra dagang, terutama untuk bahan baku, yang sepenuhnya tidak dapat diproduksi di dalam negeri namun sangat dibutuhkan oleh industri.
Sebagaimana yang dilakukan dengan negara mitra dagang tradisional, Free Trade Agreement baru yang akan dibentuk harus menargetkan negara-negara non-tradisional yang memiliki rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 5%. Pertumbuhan ekonomi ini akan menjadi gambaran tingginya permintaan komoditas di negara tersebut yang bisa ditargetkan oleh komoditas Indonesia.
Selanjutnya, Indonesia perlu mengidentifikasi komoditas-komoditas unggulan yang akan diekspor ke pasar non-tradisional tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar perjanjian dagang tersebut bisa membawa dampak yang nyata terutama komoditas industri pengolahan, khususnya produk-produk UMKM.
Free Trade Agreement juga perlu memprioritaskan negara-negara penghasil bahan baku bagi tujuh industri prioritas: industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, kimia, farmasi, serta alat Kesehatan.
Sejatinya, perjanjian dagang dengan negara-negara non-tradisional sudah diinisiasi Indonesia sejak tahun 2008. Namun, hingga Juli 2022 Indonesia baru menyelesaikan perjanjian dagang dengan empat negara non-tradisional yaitu Pakistan, Palestina, Chili dan Mozambique.
Pembatasan terhadap aktivitas perdagangan, baik ekspor dan impor akan mempengaruhi aktivitas pelaku usaha dan industri serta mempengaruhi daya beli masyarakat. Indonesia masih membutuhkan bahan baku untuk industri yang tidak tersedia di dalam negeri.
“Indonesia masih perlu meningkatkan daya saing produk lokal supaya produk lokal dapat bersaing di pasar internasional. Peningkatan daya saing membutuhkan upaya untuk menciptakan kualitas produk yang memenuhi standar internasional,” tegasnya.
Sumber | : | CIPS |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments