Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/10/2022 07:00 WIB

Bamsoet Kembali Hidupkan Wacana Pilkada Lewat DPRD

PILKADA
PILKADA

DAKTA.COM -  Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD atau tidak dipilih langsung oleh masyarakat kembali mengemuka. Usulan itu datang dari para pimpinan MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Senin (10/10).

 

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet membahas evaluasi sistem pilkada sambil menyoroti peningkatan kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah.


Ia menilai langkah mengembalikan Pilkada dilakukan di tingkat DPRD sah saja dilakukan. Sebab, proses itu pun tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila sila keempat.

"Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila," imbuhnya.

Bamsoet khawatir penyelenggaraan pilkada langsung justru semakin menyengsarakan kehidupan rakyat karena ruang korupsi semakin terbuka.

Sementara itu, Ketua Wantimpres Wiranto mengatakan pertemuan dengan MPR membahas persiapan Indonesia menghadapi krisis yang tidak terduga di hari mendatang.

"Perbincangan kami juga banyak menyangkut persiapan kita sebagai bangsa. Untuk sikapi itu sesuai keinginan presiden bahwa harus kita hadapi bersama, hadapi krisis unpredictable," kata Wiranto.

Usulan itu lantas dikritisi oleh pelbagai pihak. Elemen masyarakat sipil melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut kebijakan itu akan mempersempit kedaulatan rakyat jika akhirnya diterapkan.

"Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD itu bentuk penyempitan ruang kedaulatan rakyat karena warga negara tidak bisa menentukan sendiri siapa pemimpinnya," kata Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen.

Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Saan mewanti-wanti praktik politik dagang sapi yang bisa muncul andai pemilihan kepala daerah (pilkada) dikembalikan ke DPRD.

Menurut Saan, dalih pilkada langsung yang saat ini diterapkan memunculkan praktik korupsi yang meluas di daerah belum bisa dibuktikan. Selain itu, pilkada lewat DPRD juga tak menjamin akan bebas dari transaksional.

"Apakah ada jaminan lewat DPRD tidak ada yang namanya money politics? Jangan-jangan yang muncul ada oligarki juga di sana kan. Jadi money politics di situ bukan lagi put buying, tapi lebih kepada dagang sapi," kata Saan.

Pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko turut merespons usulan Pilkada dikembalikan melalui DPRD masing-masing.

Moeldoko berpendapat semua pihak perlu melihat balik aturan yang ada. Ketentuan mengenai pilkada diatur lewat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Ya dilihat regulasinya," kata Moeldoko saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebagai informasi, proses Pilkada langsung yang dipilih oleh rakyat telah dilaksanakan di Indonesia sejak 2005 silam di bawah pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelum tahun tersebut, proses pilkada dilakukan secara eksklusif oleh lembaga legislatif daerah atau DPRD.


 

 


Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 853 Kali
Berita Terkait

0 Comments