Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/10/2022 16:35 WIB

Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

RAHMAT EFFENDI 2
RAHMAT EFFENDI 2

DAKTA.COM Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Rahmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atas kasus yang menjeratnya tersebut. Majelis Hakim menilai kalau Rahmat Effendi terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Totalnya sampai Rp1,8 miliar.

"Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," ucap Hakim dalam persidangan, Rabu (12/10).

“Diminta membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," lanjut Majelis Hakim.

Pihaknya juga memberikan pidana tambahan kepada dirinya, berupa pencabutan hak politik terdakwa, untuk dipilih sebagai pejabat publik. Dan itu berlaku dan akn terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 735 Kali
Berita Terkait

0 Comments