Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
JAKARTA, DAKTA.COM -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bsreskrim Polri. Penahanan terhadap Putri yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dilakukan mulai hari ini, Jumat (30/9/2022)
Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan. Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polri sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikis-nya," tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Pada Kamis (1/9/2022), Putri mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatan kurang stabil. Ia dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.
Sejak tadi pagi Putri dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
- Enam Personel Terbukti Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
0 Comments