Pungli PTSL di Lambangsari Dinilai Sistematis, Kejari Diminta Tetapkan Tersangka Baru
TAMBUN SELATAN, DAKTACOM - Kasus korupsi pungutan liar (pungli) Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan diduga dilakukan secara sistematis oleh Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Salah seorang warga Desa Lambangsari yang juga Praktisi Hukum, Jonathan WS mengatakan hasil pungli PTSL itu dibagi-bagi untuk tim panitia PTSL sesuai arahan dari Pipit Haryanti.
"Ternyata ketika dibuka, didalam hp salah satu stafnya ditemukan itu tulisan tangan dia (Pipit,red), perintah penagihan, kemudian sistem pembagian, RT dapat berapa, Kadus dapat berapa, dia dapat berapa. Ini kan sudah sistematis dan inilah perbuatan yang terstruktur,"kata Jonathan.
Jonathan berharap Kejari Kabupaten Bekasi segera menetapkan tersangka lainnya dalam pungli program Presiden Jokowi di Desa Lambangsari.
Pipit sendiri pada 2 Agustus lalu sempat tidak mengaku melakukan pungli PTSL, namun setelah penyidik Kejaksaan memeriksa handphone staf Kaur Pemerintahan Desa Lambangsari, terdapat pesan yang menjelaskan tulisan tangan serta pembagian aliran dana kepada siapa-siapa saja yang menerimanya.
"Harusnya Jaksa ini menangkap juga Kaur Pemerintahan, tidak boleh tembang pilih. Kaur Pemerintahan sebagai koordinator PTSL yang mengetahui pungutan. Disini ketika ditanya Sekdes mengaku, harusnya juga Kades mengaku. Kaur Pemerintahan ini tidak mengaku, ketika handphone dibuka lengkap semua surat-surat dan aliran dana,"tuturnya.
Ketika handphone dibuka penyedik kata Jonathan Kaur Pemerintahan, baru mengaku adanya pungli PTSL itu,"Ada yang tidak mengembalikan uang tapi tidak ditetapkan tersangka. Itu harus ditetapkan sebagai tersangka,"tuturnya.
Ia berharap Kejari Kabupaten Bekasi tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka pungli program unggulan Presiden Jokowi.
"Jangan cuma Pipit, sedangkan pasal yang ditersangkakan bersama-sama. Harusnya ada lagi penetapan tersangka,"katanya.
Menanggapi aksi demo, Ahad 11 September 2022 di Aula Kantor Desa Lambangsari yang dilakukan segelintir pendukung meminta Pipit bebas kata Jonathan merupakan hal yang tidak mendasar.
"Merupakan langkah keliru dan emosional dan bukti pembenaran diri yang dilakukan Kelompok Kades,"paparnya.
Jonathan juga meminta penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lambangsari yang rentan terjadi penyelewangan***
Reporter | : |
- RS Mitra Keluarga Grand Wisata Resmi Dibuka dengan Fokus Layanan Kesehatan Wanita dan Anak
- Pj Bupati Bekasi Apresiasi PT BBWM Lampaui Target PAD
- Lippo Cikarang Tbk dan Beam Mobility Luncurkan Layanan Sepeda Listrik untuk Mendukung Mobilitas Ramah Lingkungan
- Persebta Raih Juara 3 Bersama Piala Soeratin U-15 Jawa Barat
- J-Rocks dan Band Kotak Semarakan Deltamas Matsuri 2023
- Mahasiswa Program Pasca Sarjana PAUD Universitas Panca Sakti Dorong Guru Terapkan Teknologi dalam Pembelajaran
- WOM Finance Terus Catatkan Kinerja Positif
- Wujudkan Komitmen di Bidang Pendidikan, FajarPaper Bagikan Paket Alat Tulis untuk 17.000 Siswa Sekolah Dasar
- Tarumajaya Juara Umum Porkab Bekasi 2023
- Sekda Tutup Pekan Olahraga Kabupaten Bekasi 2023
- Cikarang Pusat Raih Medali Emas Cabor Sepakbola Porkab Bekasi 2023
- Porkab Bekasi 2023 Ajang Seleksi Atlet Menembak Porprov 2026
- 12 Kecamatan Berlaga dalam Cabor Kempo Porkab Bekasi 2023
- Bojongmangu Raih Juara Umum Pada Cabor Taekwondo Porkab Bekasi 2023
- Kecamatan Tarumajaya Unggul di Cabor Aquatik Porkab Bekasi 2023
0 Comments