Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
DAKTA.COM - Pelaku dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Ponpes Gontor), Ponorogo, Jawa Timur tewas bisa dijerat dengan Pasal pembunuhan.
“Peristiwa ini dapat dikualifikasi sebagai pembunuhan meskipun tidak disengaja,” kata pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Fickar mengatakan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa bergeser menjadi tindak pidana pembunuhan.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara”.
Jika bukan Pasal 338, KUHP, kata Fickar, pelaku minimal dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pidana terhadap orang yang melakukan penganiayaan sehingga menimbulkan kematian.
“Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut.
Menurut Fickar, siapapun yang melanggar hukum, termasuk pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan kematian hingga pihak yang memberikan informasi palsu terkait penyebab kematian santri Ponpes Gontor tersebut harus diproses hukum.
Orang yang menyampaikan informasi bohong tersebut, kata Fickar, bisa dikategorikan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
“Orang yang berbohong tentang sebab kematian juga dapat dikualifikasi sebagai kejahatan yang menghalangi penyidikan atau pemeriksaan,” ujar Fickar.
Sumber | : | KOMPAS |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
- Enam Personel Terbukti Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
0 Comments