Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 15/10/2015 15:24 WIB

Pemkab Bekasi tetap Jalankan Program RUTILAHU

Ilustrasi Renovasi Rumah
Ilustrasi Renovasi Rumah

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) meski ada surat edaran dari Kemendagri yang melarang memberikan dana bantuan hibah.

Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran bagi seluruh daerah bernomor 900/4627/SJ, berisi penajaman pasal 298 ayat (5) UU nomor 23 tahun 2014.  Dengan adanya surat tersebut, pemberian bantuan hibah tidak perbolehkan lagi.

Asda II Pemkab Bekasi, Oded S. Yahya mengatakan pada Kamis (15/10), pihaknya akan tetap memberikan bantuan bagi 5000 rumah pada anggaran 2015, meski ada surat edaran tersebut.

Pihaknya mengaku telah mengundang Kemendagri, terkait dengan pemberian bantuan tersebut apakah menyalahi aturan atau tidak.

"Berdasarkan keterangan Kemendagri, perbaikan RUTILAHU tersebut masuk kedalam bantuan hibah, namun tetap bisa disalurkan," ujar Oded.

Ia menambahkan, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni tersebut saat ini tengah berjalan bagi 5000 rumah tidak layak huni, yang dianggarkan melalui APBD 2015.

Masing-masing rumah mendapat Rp 10 juta yang disetorkan ke tiap rekening penerima bantuan.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1963 Kali
Berita Terkait

0 Comments