3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
DAKTA.COM - Kuasa hukum korban enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Aziz Yanuar, mempertanyakan kasus penembakan KM 50 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu permintaan FPI yakni Polri bersedia membuka kembali vonis pengadilan terhadap dua polisi atas kasus penembakan terhadap enam anggota FPI.
Permintaan itu muncul usai Listyo mengatakan akan menindaklanjuti jika menemukan fakta baru atau kondisi hukum soal kasus KM 50.
"Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/8).
Berikut sederet poin yang dipertanyakan FPI kepada Kapolri.
1. Klaim Tak Ada Bukti Ditembak dari Belakang
Aziz mempertanyakan soal penembakan terhadap laskar FPI dari belakang. Ia mengaku tak menemukan bukti temuan tersebut.
Namun, para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan mengatakan tembakan dilepas ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.
2. Pertanyakan Luka Tembak Para Korban
Ia juga menanyakan pernyataan tersangka terkait patah tulang rusuk karena luka tembus tembak.
Kenyataanya padahal rusuk depan patah tetapi bagian yang belakang tidak.
"Apa peluru bisa besok begitu?" kata Aziz.
Aziz menilai ada ketidaksesuaian antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka.
3. TKP Bersih
Selain itu, Aziz juga menanyakan tempat kejadian perkara di Tol Cikampek yang sudah bersih dari berbagai bukti tindak penyerangan.
Polisi juga baru menjelaskan kepada publik soal insiden itu pada siang hari atau 12 jam dari insiden awal.
"Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? Atau memang ada kejadian yang harus ditutupi sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi dini hari kelam itu?" kata Aziz.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan terbaru kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang laskar FPI pada Desember 2020 lalu.
Pernyataan itu mencuat saat Listyo hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Ia menyebut kasus itu sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan. Meski begitu, Polri masih menunggu hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga merespons," ujar Listyo.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
- Enam Personel Terbukti Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
0 Comments