Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/08/2022 17:23 WIB

FKPP Kota Bekasi Kritik Keras Alokasi Anggaran Tidak Masuk Pembahasan APBD 2023

Dr.KH Muhammad Aiz
Dr.KH Muhammad Aiz
BEKASI, DAKTA.COM - Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi ambil sikap tegas, terkait tidak adanya alokasi anggaran dari Pemkot Bekasi dalam pembahasan APBD 2023.
 
FKPP Kota Bekasi mengkritik keras terhadap hasil rapat paripurna Senin (22/8) di Gedung DPRD Kota Bekasi dalam pembahasan anggaran  pesantren tidak masuk di dalam KUA PPAS APBD tahun 2023.
 
"Dasar hukum kami atas sikap yang dikeluarkan hari ini ada empat point. Diantaranya, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Selanjutnya, Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang fasilitasi pondok pesantren," jelas Dewan Pembina FKPP Kota Bekasi, Dr. KH. Muhammad Aiz dalam siaran pers kepada Dakta, Rabu (24/8).
 
Menurutnya, atas dasar pertimbangan hukum dan persamaan kedudukan sebagai lembaga pendidikan yang telah diakui secara resmi pemerintah, Pemkot Bekasi harus berlaku adil dalam alokasi anggaran.
 
Berikut sikap resmi FKPP Kota Bekasi; 
 
1. Tidak dilaksanakannya amanat Undang-undang, Peraturan Presiden, Perda Provinsi Jawa Barat serta Perda Kota Bekasi sebagaimana tersebut di atas oleh Pemerintah Kota Bekasi.
 
2. Adanya perlakuan TIDAK ADIL terhadap Pondok Pesantren di Kota Bekasi.
 
3. Tidak akan ikutserta dalam seluruh kegiatan yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Bekasi selama tidak adanya persamaan kedudukan antara Pondok Pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya.

 

Reporter :
- Dilihat 1684 Kali
Berita Terkait

0 Comments