Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/03/2015 15:15 WIB

Pengacara BG Ditangkap Intel Kejaksaan Agung

Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution

JAKARTA_DAKTACOM: Razman Arief Nasution, pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ditangkap tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal di kantor Mahkamah Agung (MA) sekitar pukul 15.30 WIB. Razman ditangkap atas kasus penganiayaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, Razman telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Menurut Tony, Razman beberapa kali melakukan perlawanan dengan tidak ingin dieksekusi.

“Akhirnya Razman berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Tony, di Kejagung, Rabu (18/3).

Pengadilan Tinggi Medan, kata Tony, telah mengeluarkan putusan pidana  tiga bulan penjara. Namun, Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh MA melalui putusan MA nomor 1260 k/Pid/2009.

Meski demikian, Razman tidak ingin dieksekusi karena menganggap dalam amar putusan tersebut tidak terdapat perintah untuk melakukan penahanan. Namun, putusan MA menguatkan putusan sebelumnya yaitu pidana tiga bulan penjara.

Razman merupakan pengacara terkenal Setelah dirinya menjadi pengacara BG dalam praperadilan yang diajukan kliennya terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disamping itu, Razman juga menjadi pengacara dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melawan Gubernur Basuki Tjahja Purnama.***


Sumber   : Republika Online


 
 

Editor :
Sumber : Republika Online
- Dilihat 1922 Kali
Berita Terkait

0 Comments