Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/08/2022 20:00 WIB

Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri

PASPOR
PASPOR

 

DAKTA.COM -   Apabila memiliki rencana pergi wisata ke negara yang tidak membebaskan visa untuk warga Indonesia, sebaiknya Anda mulai mempersiapkan untuk membuatnya.

Visa merupakan dokumen yang menjadi alat bukti yang diizinkan untuk digunakan seseorang saat akan memasuki suatu negara. Visa berbeda dengan paspor.

Paspor dikeluarkan oleh negara asal pemohon, sedangkan visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan dikunjungi pemohon. Visa umumnya berisi izin untuk masuk dan keluar dari negara tertentu.

Visa berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu. Bila warga asing tidak memiliki visa saat berada di negara tertentu, orang itu dapat dideportasi. Berikut cara membuat visa supaya Anda tak dikira turis ilegal, seperti dirangkum dari berbagai sumber.


1. Daftar di Kedutaan Negara Tujuan

Anda perlu mendaftarkan diri di visa center atau kedutaan negara yang akan Anda tuju. Dapatkan informasi lengkap di situs resmi kedutaan besar negara tujuan Anda, lalu catat syarat dan ketentuan, serta dokumen yang diperlukan untuk membuat visa.

Anda bisa langsung mendaftar dan memperoleh jadwal sesi wawancara serta verifikasi dokumen oleh kedutaan sebelum pembuatan visa dilakukan. Sebelum bikin visa, Anda wajib punya paspor ya.

2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum membuat visa, Anda akan diminta menyerahkan sejumlah dokumen yang merupakan persyaratan. Biasanya dokumen yang diserahkan antara lain, 1. Paspor asli; 2. Fotokopi KTP; 3. Fotokopi formulir permohonan; 4. Pas foto; 5. Bukti pembayaran visa; 6. Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran; 7. Jadwal perjalanan dan tiket pesawat; 8. Surat keterangan sehat.

Saat mendaftarkan diri dalam pembuatan visa di visa center atau kedutaan negara tujuan, Anda akan memperoleh informasi cara membayar visa dan berapa jumlah yang harus dibayar.


3. Wawancara dan Verifikasi Dokumen

Setelah mendaftar, Anda akan diminta datang ke visa center atau kedutaan negara tujuan Anda untuk melakukan sesi wawancara dan verifikasi dokumen yang Anda ajukan untuk pembuatan visa.

Bawa semua berkas persyaratan dan fotocopy-nya, untuk berjaga-jaga apabila diperlukan. Anda disarankan tiba lebih awal, karena pembuatan visa juga memiliki antrean panjang.

Ketika sesi wawancara, Anda akan ditanya latar belakang diri Anda serta keperluan mengunjungi negara tujuan tersebut.

4. Pengambilan Visa

Butuh waktu untuk menunggu pengurusan visa rampung. Biasanya, pemohon mesti menunggu selama beberapa hari atau beberapa minggu sebelum dapat mengambil visa Anda.

Jika bisa Anda telah selesai diproses dan dapat diambil, biasanya Anda akan menerima email dari kedutaan. Jangan lupa, untuk membuat visa juga ada biayanya.

Biaya pembuatannya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp 1 juta atau lebih, tergantung negara tujuan serta lamanya masa berlaku visa tersebut. Visa Anda memiliki potensi untuk ditolak, dan meski ditolak, biaya pembuatan visa tidak bisa dikembalikan.

 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1455 Kali
Berita Terkait

0 Comments