LPDP: Penerima Beasiswa yang Lulus Wajib Pulang Selambatnya 90 Hari
JAKARTA, DAKTA.COM -- Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso mengatakan, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi di luar negeri akan mendapat sanksi.
"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Oleh karena itu, dia meminta penerima beasiswa LPDP pulang ke Tanah Air setelah menuntaskan pendidikan di luar negeri. Menurut aturan LPDP, kata dia, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi. Menurut Dwi, LPDP menegaskan, penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Penerima beasiswa yang belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan, kata pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, dikenakan sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP. Mahasiswa tersebut juga wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.
Dwi mengatakan, ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP. Pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Perguruan Tinggi Asing Buka Akses ke Pendidikan Kelas Dunia
- Ketum ASPHRI Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen dari UNJ
- Rektor Universitas Bani Saleh Resmi Dilantik, LLDIKTI Wilayah IV: Semangat Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Urgensi Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahan Bencana Mendesak
- Evaluasi Sektor Pendidikan 2022, Penanganan Pembelajaran Pasca Disrupsi Perlu Jadi Prioritas
- Evaluasi Sektor Pendidikan Indonesia 2022: Digitalisasi, Revisi UU Sisdiknas dan Otonomi Guru Perlu Diperhatikan
- Digitalisasi Perlu Perhatikan Keragaman Lanskap Pendidikan Nasional
- Gempa Cianjur dan Potensi Bencana Angkat Urgensi Pendidikan Resilien
- Upacara Peringatan HGN 2022, Kemenag sampaikan Apresiasi dan Penghargaan bagi Para Guru
- HGN 2022, GTK Madrasah Fokus Dorong dan Apresiasi Guru Berprestasi
- Resmikan Gedung Kampus 1 di Jakarta Sebagai Kampus Pasca Sarjana, Ubhara Jaya Tegaskan Komitmen Menuju Perguruan Tinggi Unggul
- Kipina Hadir di Kota Bekasi, Berikan Kurikulum Pendidikan Paud Berstandar Finlandia
- Penghapusan Bahasa Inggris Tidak Sejalan dengan Globalisasi
- Gelar Dies Natalis ke-27 dan Wisuda, Ubhara Jaya Luluskan 1080 Sarjana dan Tegaskan Komitmen Hasilkan SDM Unggul serta Berkarakter
- Adaptasi Teknologi: Informatika Ubhara Dampingi Guru SDN 02 Jatireja dalam Workshop Penggunaan Aplikasi AKM Kelas
0 Comments