Sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
DAKTA.COM - Sebuah lembaga kajian publik melaporkan dugaan kampanye terselubung dan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat ke Bawaslu Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan kegiatan Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Secita) yang berlangsung di stadion mini Bintara, 24 Juli 2022.
Sejumlah pejabat yang dilaporkan terlibat dalam kegiatan senam tersebut, diantaranya Plt Wali Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
“Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam giat senam Sicita di Bekasi Barat. Jelas melibatkan pejabat sekelas Camat Bekasi Barat dan Dispora Kota Bekasi," kata Direktur Ramangsa Institute, Maizal Alfian, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, para pejabat Pemkot Bekasi telah berkampanye politik di luar jadwal bersama salah satu partai politik, dengan kata lain melakukan kampanye terselubung dengan memobilisasi massa untuk datang ke acara senam.
Lanjut Alfian, pihaknya juga memegang undangan senam yang menggunakan kop Dispora Kota Bekasi, sebagai rujukan kepada Camat Bekasi Barat yang kemudian menginstruksikan seluruh lurah di Kecamatan Bekasi Barat agar menghadirkan peserta senam Sicita.
Surat yang ditandatangani oleh Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan, juga ditujukan kepada PAC PDI Perjuangan agar menghadirkan peserta senam yang telah diajukan ke kecamatan.
Keterlibatan PDI Perjuangan pada kegiatan senam tersebut sontak menimbulkan dugaan adanya kampanye terselubung. Pasalnya, Plt Wali Kota Bekasi yang ikut hadir diketahui merupakan kader partai banteng.
"Plt Wali Kota selalu Ketua DPC PDI Perjuangan, kegiatan itu melibatkan PAC PDI Perjuangan. Ini sangat jelas apa maksudnya, harusnya bisa memberi contoh," ungkapnya.
Menurutnya, penilaian akan berbeda jika senam melibatkan parpol lainnya. Namun karena hanya PDI Perjuangan dan kadernya yang dilibatkan, Alfian menilai sangat janggal dan patut diduga ada motivasi tertentu.
"Kami beranggapan ASN menunjukkan ketidakprofesionalan menyambut Pemilu Serentak 2024. Padahal sesuai UU mereka harusnya netral," tegasnya.
Akan Dikaji
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian dalam kurun waktu 7 hari kerja usai laporan diterima.
"Bertepatan dengan dibukanya pendaftaran partai peserta Pemilu 1 Agustus 2022, Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan terkait dugaan kampanye di luar jadwal dan diduga melibatkan ASN," ujarnya.
Choirunissa menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan dengan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan senam tersebut. Bawaslu akan menindak sesuai aturan berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Bekasi.
Sumber | : | LIPUTAN 6 |
- Milad Ke-5, KSN Kota Bekasi Terus Berkontribusi Bagi Kesehatan dan Kebugaran Masyarakat
- Timezone Luncurkan Venue Kedua di Summarecon Mall Bekasi
- PNM Bekasi Targetkan Nasabah Bertambah, Sudah Gelontorkan Pembiayaan Modal Usaha Rp 1 Triliun
- 345 Mahasiswa Baru Universitas Bani Saleh Ikuti Program MAESTRO
- Resmi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Lantik Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto
- Kesenian Budaya Ramaikan Karnaval Pesona Nusantara Bekasi Keren
- Moment Hidmat Peringatan Upacara 17 Agustus Dilakukan Umat Nasrani di Bekasi
- Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi Berharap Mendagri Pilih Salah Satu Usulan PJ Walikota.
- Komitmen Wujudkan Pemilu Damai, PKS Maafkan Plt Wali Kota Bekasi
- Pemkot Bekasi Hadiri Kegiatan Rakor dan FGD Pemetaan Titik Rawan Korupsi Sektor Pendidikan Wilayah Jawa Barat
- Pemkot Bekasi Minta Maaf Batalkan Acara Anies di Stadion Patriot Chandrabaga, Tri Adhianto Jelaskan Kronologi
- Anies Baswedan Sapa Ribuan Peserta Flashmob di Kota Bekasi
- Kodim 0507 Kota Bekasi Gelar Coffee Morning dengan Insan Media
- Separuh Nafas Bertahan di Bisnis Angkutan Kota.
- Mau Jadi Hamba Yang Beruntung di Dunia dan Akhirat? Baca Buku Perdana Karya Adjie Nung
0 Comments