Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/10/2015 11:51 WIB

Kebakaran PT Mandom, Warga Negara Jepang Jadi Tersangka

PT Mandom di  Kawasan Industri MM2100 terbakar 5  orang tewas 50 luka luka   Copy
PT Mandom di Kawasan Industri MM2100 terbakar 5 orang tewas 50 luka luka Copy

CIKARANG_DAKTACOM: Selain karyawan PT Iwatani berinisial AH, polisi juga menetapkan General Manager PT Iwatani berinisial ST, yang merupakan warga negara Jepang.

"Jadi ada dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH, karyawan PT Iwatani dan ST, GM PT Iwatani," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Selasa (13/10).

Dikatakan Krishna, tersangka AH yang merupakan warga negara Indonesia telah ditahan. Sementara, tersangka ST belum ditahan karena sudah kembali ke negaranya.

"Dia sudah dipanggil. Kalau tidak mau datang akan dibuat red notice untuk minta interpol bantu cari dan membawa tersangka ke Jakarta," ungkapnya.

Menurutnya, penyidik saat ini sedang menyusun berkas perkara kedua tersangka terkait peristiwa kebakaran itu. Kebakaran hebat terjadi 10 Juli 2015 lalu karena flexible tube di Ruang DPS PT Mandom Indonesia mengalami kebocoran, ketika karyawan sedang sibuk bekerja, sekitar pukul 09.20 WIB.

Akibatnya, 28 orang karyawan meninggal dunia dan 31 orang karyawan mengalami luka-luka bakar. Berdasarkan keterangan ahli dari Puslabfor Mabes Polri, kebakaran disebabkan akibat adanya kebocoran pada flexible tube atau selang fleksibel yang terpasang pada filling machine line II, menyebar ke arah dryer atau pemanas sehingga terjadi kebakaran yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.

Editor :
Sumber : Beritasatu.com
- Dilihat 1561 Kali
Berita Terkait

0 Comments