Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/06/2022 06:00 WIB

Rakernas PDIP Tegaskan Hak Prerogatif Megawati Tetapkan Capres-Cawapres

rakernas II PDIP
rakernas II PDIP

JAKARTA, DAKTA.COM -- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDI Perjuangan Tahun 2021 menegaskan penetapan pasangan capres-cawapres yang diusung oleh PDIP diputuskan oleh ketua umum Megawati Soekarnoputri. Hal itu merupakan salah satu hasil rekomendasi Rakernas II PDIP yang dibacakan oleh kader PDIP yang juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sebelum penutupan Rakernas II PDIP Tahun 2021, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

 

"Rakernas II Partai menegaskan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, berdasarkan keputusan Kongres V Partai, AD/ART Partai, dan tradisi demokrasi partai adalah hak prerogatif Ketua Umum Partai, Megawati Soekarnoputri," kata Ganjar.

 

Hal itu langsung disambut tepuk tangan riuh oleh peserta Rakernas PDIP. Tak hanya itu, Rakernas II PDIP juga menegaskan tentang pentingnya melakukan penataan sistem politik pas Pemilu 2024 agar sesuai dengan demokrasi Pancasila dengan melakukan koreksi sistem pemilu dan praktik politik liberal yang bersifat kapitalistik, serta penguatan peran dan fungsi MPR RI.

 

Ganjar membacakan hasil rekomendasi terkait ideologi, sistem politik, dan Pemilu 2024.Penunjukan Ganjar untuk membaca hasil rekomendasi itu dilakukan oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Maka untuk rekomendasi selanjutnya, berkaitan dengan ideologi Pancasila, sistem politik, dan pemilu kami minta Bapak Ganjar Pranowo untuk ke depan membacakan rekomendasi," ucap Hasto.

 

Ada tujuh poin rekomendasi Rakernas II PDIP yang dibacakan Ganjar. Ganjar menambahkan, Rakernas II PDIP juga mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan perdamaian dunia dengan mengambil inisiatif bagi penyelesaian konflik Rusia-Ukraina.

 

"Hal itu melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, dan sekaligus mewujudkan kepentingan nasional Indonesia," tutunya.


 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 1175 Kali
Berita Terkait

0 Comments