Rekayasa Kecelakaan Demi Klaim Asuransi
CIKARANG, DAKTACOM - Polres Metro Bekasi mengungkap rekayasa kejadian tabrak lari demi mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp.3 milyar.
Diberitakan sebelumnya telah terjadi telah terjadi tabrak lari Sabtu (4/6) sekitar pukul 05.30 WIB, 2 korban yakni AM dan WS tengah mengendarai sepeda motornya Kawasaki KLX berwarna hijau bernopol F 6058 FHB melaju dari arah Bekasi menuju Karawang atau Cikampek di Jalan Inspeksi Kalimalang. WS dilaporkan jatuh ke sungai dan hanyut.
Dalam perjalanan korban berputar arah untuk mencari penjual bensin. Mendadak ada mobil diduga Toyota Fortuner melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak korban. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mereka berbohong untuk mendapatkan klaim asuransi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya laporan terkait kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan dua korban pemotor. Lebih lanjut, polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap satu korban yang diduga terpental ke sungai Kalimalang dari laporan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik kemudian data-data lapangan, Polsek Cikarang Selatan dan Satlantas Polrestro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian sesungguhnya tapi merupakan kejadian yang direkayasa," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6/2022).
Gidion menambahkan kejadian tersebut diinisiasi oleh dalang utama bernama Wahyu Suhada (35). Wahyu kemudian mengajak tiga tersangka lainnya yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya (25) dan Asep Riak dalam perannya masing-masing untuk memuluskan kasus rekayasanya.
"Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," jelas Gidion.
"Dipastikan bahwa sampai dengan hari Minggu, 5 Juni 2022 saudara Wahyu (sebelumnya dikabarkan tenggelam) masih hidup dan masih berada di satu tempat," sambungnya.
Atas perbuatan mereka, Polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
"Bukan karena polisi balas dendam bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas, Brimob kemudian dari relawan juga balas dendam, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tukasnya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- BBWM Berikan Bantuan Air Bersih di Wilayah Kecamatan Bebelan
- Warga RW 05 Desa Burangkeng Keluhkan Hilangnya Akses Jalan Akibat Pembangunan Perumahan
- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tinjau Normalisasi Situ Burangkeng dan Kali Sadang
- Caleg NasDem DPRD Jabar Siti Qomariah Terus Sosialisasi ke Masyarakat
- Marjaya Sargan Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Bekasi
- Kawasan Industri Ejip Rayakan HUT RI ke 78 dengan Menggelar Lomba Lari dan Kompetisi Bola Voli
- FajarPaper Merayakan Hari Kemerdekaan RI dengan Mengikuti Perlombaan Damkar Kab. Bekasi, CSR, dan Turnamen Olahraga Karyawan
- PT BBWM Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 73 dan Dirgahayu ke 78 Republik Indonesia
- FajarPaper Dukung Program Ekonomi Sirkular dengan Memberikan Mesin Pencacah dan Pengayak Sampah Organik
- 8000 KK di Burangkeng Tak Dapat Uang Bau Padahal Sama-sama Nyium Bau Busuk Sampah
- Tujuh Bulan Belum Cair, Warga Desa Burangkeng Pertanyakan Uang Bau TPA
- FajarPaper Terima Penghargaan dari PJ Bupati Bekasi Atas Sinergitas dan Dukungan kepada Koperasi Karyawan Surya Abadi
- FajarPaper Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Korban Kebakaran di Bekasi
- Barisan Warga Betawi Bekasi Dukung Gus Muhaimin Jadi Calon Presiden
- PKS Kabupaten Bekasi Jaring Nama Bacabup, Ada Nama Pj hingga Pengusaha
0 Comments