CIKARANG, DAKTACOM - Polres Metro Bekasi mengungkap rekayasa kejadian tabrak lari demi mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp.3 milyar.
Diberitakan sebelumnya telah terjadi telah terjadi tabrak lari Sabtu (4/6) sekitar pukul 05.30 WIB, 2 korban yakni AM dan WS tengah mengendarai sepeda motornya Kawasaki KLX berwarna hijau bernopol F 6058 FHB melaju dari arah Bekasi menuju Karawang atau Cikampek di Jalan Inspeksi Kalimalang. WS dilaporkan jatuh ke sungai dan hanyut.
Dalam perjalanan korban berputar arah untuk mencari penjual bensin. Mendadak ada mobil diduga Toyota Fortuner melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak korban. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mereka berbohong untuk mendapatkan klaim asuransi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya laporan terkait kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan dua korban pemotor. Lebih lanjut, polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap satu korban yang diduga terpental ke sungai Kalimalang dari laporan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik kemudian data-data lapangan, Polsek Cikarang Selatan dan Satlantas Polrestro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian sesungguhnya tapi merupakan kejadian yang direkayasa," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6/2022).
Gidion menambahkan kejadian tersebut diinisiasi oleh dalang utama bernama Wahyu Suhada (35). Wahyu kemudian mengajak tiga tersangka lainnya yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya (25) dan Asep Riak dalam perannya masing-masing untuk memuluskan kasus rekayasanya.
"Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," jelas Gidion.
"Dipastikan bahwa sampai dengan hari Minggu, 5 Juni 2022 saudara Wahyu (sebelumnya dikabarkan tenggelam) masih hidup dan masih berada di satu tempat," sambungnya.
Atas perbuatan mereka, Polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
"Bukan karena polisi balas dendam bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas, Brimob kemudian dari relawan juga balas dendam, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tukasnya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp323 Miliar di Kuartal I 2025, Capai 19,6 Persen dari Target Tahunan
- Komitmen Dukung Kebijakan Bupati, PT BBWM Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Babelan
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
0 Comments