Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/10/2015 09:04 WIB

KRB: Rokok Kretek Warisan Budaya Itu Keliru

Konpres Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok courtesy Hidayatullah
Konpres Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok courtesy Hidayatullah

JAKARTA_DAKTACOM: Sekretaris Jenderal (Sekjend) Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Melawan Kebohongan Industri Rokok, Herry Chaeriasnyah, SH, MH mengkritik pernyataan yang menyebutkan bahwa kretek adalah warisan budaya bangsa.

“Pernyataan itu ngawurnya (keliru,red) luar biasa. Daun tembakau saja itu masuknya dari proses penjajahan melalui tanam paksa. Apakah itu yang disebut warisan budaya?” tegas Herry dalam konferesi pers (konpers) di Warung Kopi Sruput, Jalan Kemang Raya No.88, Jakarta Selatan, Kamis (08/10).

Herry juga mengkritik anggapan yang menyatakan kretek bukan termasuk jenis rokok. Padahal, menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan ditegaskan bahwa semua jenis olahan berbahan tembakau adalah rokok.

“Jadi, kretek itu juga termasuk produk rokok,” tegasnya sebagaimana dilansir dari Hidayatullah.com.

Karena itu, Herry meminta DPR supaya pasal kretek yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan harus dihapuskan. Begitu juga, ia mengkritisi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

“RUU Pertembakauan disebut untuk menjamin petani tembakau, tetapi itu semua adalah bohong. Isi RUU tersebut lebih menjamin kehadiran industri rokok,” ungkapnya.

Herry pun mendesak agar RUU Pertembakauan dan masuknya pasal kretek harus dibatalkan. Sebab, jika nantinya RUU Pertembakauan lolos menjadi UU dan pasal kretek tetap masuk dalam UU Kebudayaan, negara dinilainya tidak mampu menyelamatkan bangsanya dari bahaya rokok.

“Regulasi yang dibuat lebih condong melindungi industri rokok dibanding bangsanya sendiri,” pungkas Hery. (Ibnu Sumari)

Editor :
Sumber : Hidayatullah.com
- Dilihat 1947 Kali
Berita Terkait

0 Comments