Pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi Tidak Ada Plt.
BEKASI, DAKTA.COM - Banyak kabar beredar bahwa pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro Dianulir oleh Biro Hukum Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Kota Bekasi, Adi Susila mengatakan, bahwa pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi yang lama ke yang baru itu adalah dari fraksi PKS yang mengajukan.
" Makannya, proses Ketua DPRD Kota Bekasi yang lama mundurnya seperti apa?. Misalnya, karena ada beberapa pintu jika Ketua DPRD mengundurkan diri.Salah satunya, bisa tidak memenuhi syarat atau karena ditarik oleh fraksinya. Jadi bisa mengundurkan diri.
"Nah, saya tidak tau Ketua DPRD Kota Bekasi yang lama itu mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat. Artinya dia di antaranya adalah fraksinya sudah tidak mendukung dan dia di tarik sama fraksinya," kata Adi (17/3).
Masih menurut Adi kalau pergantian dianulir oleh biro hukum Jawa barat pasti ada sebabnya. Apa prosedurnya yang salah atau kelengkapan administrasi yang belum lengkap.
"Itu yang mestinya di data. Ya kalau biro hukum Jawa barat hanya administrasi saja itu. Dia ga bisa menganulir atau apa. Saya yakin hanya ada persyaratan yang belum terpenuhi," ucapnya.
"Biro hukum tidak bisa menolak karena persoalan politik atau apa. Saya yakin itu alasan administrasi. Apa karena dokumennya kurang lengkap atau prosedurnya yang salah atau lainnya," tambahnya.
Maka dari itu, ia menjelaskan, di dalam prosesnya itu apa dasar pergantian ketua yang lama ke yang baru. Apakah dia mengundurkan diri atau dia tidak lagi memenuhi syarat ia belum bisa berspekulasi terkait itu.
"Saya tidak bisa mengatakan lengsernya Chairoman karena apa," ujarnya.
Lebih lanjut, Jadi pilihannya dia (Choi) mengundurkan diri, dia tidak memenuhi syarat-syarat. Untuk tidak memenuhi syarat itu macam-macam.
Misalnya, bisa karena dia terkena alasan hukum atau pidana. Kemudian di tariknoleh fraksinya atau di pecat oleh partainya.Pihaknya menduga bahwa PKS itu lebih mengedepankan etika politik.Bahwa Choi sudah mengakui menerima sejumlah uang di kasus walikota Bekasi yang saat ini terjerat di KPK.
Mungkin, PKS secara etika lebih bagus di tarik. Karena di pusat juga pernah terjadi kasus yang sama yang di alami di kota Bekasi juga. Sebelum dinyatakan bersalah sudah mengundurkan diri.
"Itu dia mengedepankan etika. Dan sekarang di era ini agak jarang yang seperti itu. Saya menduga kalau Provinsi menolak itu adalah urusan administrasi. Entah kekurangan data, atau prosedur yang tidak terpenuhi. Paling menurut saya hanya di minta untuk melengkapi administrasi karena sudah di Paripurnakan juga," tukasnya.
Informasi yang beredar Biro Hukum Peovinsi Jawa Barat menyatakan
Tidak ada perubahan, Ketua DPRD tetap menjalankan fungsinya, sampai SK Gubernur dibacakan pada Sidang Paripurna Pengangkatan Ketua (pengganti) Definitif.
Tugas2 Ketua DPRD tidak boleh diwakilkan oleh Waka, Dengan kata lain, SK Pimpinan DPRD tentang penggantian harus dibatalkan.
Akan di adakan Rapat Rabu/Kamis, 16/17 Maret 2022 untuk membicarakan kembali dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi & AKD.
Selanjutnya hasil knsultasi ini akan di tindaklanjut Kabag Persidangan dan Risalah.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments