Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/01/1970 11:00 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Ajukan 9.425 Usulan Kegiatan Pembangunan, Pemkab: Akan Ditelaah Bersama

DPRD KABUPATEN BEKASI 1
DPRD KABUPATEN BEKASI 1

BEKASI, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajukan 9.425 usulan kegiatan pembangunan untuk tahun anggaran 2023

 

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tengah memulai sinkronisasi hasil usulan kegiatan yang tertuang dalam pokok pikiran anggota DPRD setempat.

 

Tujuannya, mempercepat realisasi pembangunan di daerah itu.

 

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pada Bappeda Kabupaten Bekasi Agus Budiono menjelaskan hasil sinkronisasi pokok-pokok pikiran anggota dewan ini selanjutnya akan dirumuskan sebagai bahan dalam menyusun rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2023.

 

"Jadi kami menyelaraskan usulan dewan agar sesuai dengan apa yang diajukan sehingga bisa dimasukkan ke dalam RKPD Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang

 

Dia menjelaskan jumlah usulan kegiatan pembangunan yang dimasukkan DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak 9.425. Ribuan usulan pembangunan itu akan ditelaah bersama perangkat daerah terkait termasuk anggota dewan.

 

"Tentu saja telaah dilakukan dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah yang telah disusun serta alokasi pendanaan dari anggaran daerah," ucapnya.

 

Agus berharap sinkronisasi ini mampu menyaring usulan-usulan bersifat prioritas yang memang sangat dibutuhkan masyarakat sehingga ketika masuk dalam rencana kerja perangkat daerah menjadi tepat sasaran sekaligus mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh mengatakan usulan masyarakat disampaikan melalui DPRD saat kegiatan reses yang kemudian dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

 

Melalui sinkronisasi ini, kata dia, usulan yang melalui DPRD nantinya akan disamakan dengan perencanaan pemerintah daerah, sesuai dengan yang sudah dimasukkan melalui SIPD tersebut.

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1048 Kali
Berita Terkait

0 Comments