Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/02/2022 18:00 WIB

Anies Usul ke Luhut: Hentikan PTM 100 Persen Selama Sebulan

PTM 2
PTM 2

 JAKARTA, DAKTA.COM :  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100 persen di Ibu Kota selama sebulan kepada Ketua Satuan Tugas Covid-19 Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan. Anies mengatakan, saat ini pemerintah pusat sedang membahas usulan Pemprov DKI Jakarta itu

 

"Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nah ini sedang dibahas, nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," kata Anies di Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

 

Anies menyebutkan, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan penghentian pembelajaran tatap muka itu karena diatur melalui SKB 4 menteri yang dikaitkan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

 

"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," ujar Anies.

 

Karena itu, melalui komunikasi yang dilakukan dengan Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Anies berharap usulan peniadaan PTM selama satu bulan ke depan dapat dipertimbangkan sampai nanti kondisi Covid-19 di Jakarta mulai mereda.

 

"Tapi kita menyadari persis kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," ucap Anies.

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menyebut aturan mengenai penyesuaian pelaksanaan PTM suatu wilayah sudah diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Di aturan itu dijelaskan, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan perubahan status PPKM.

 

"Penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Detail pengaturan dapat ditemukan dalam lampiran SKB Empat Menteri," jelas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Rabu (2/2/2022).


 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 2142 Kali
Berita Terkait

0 Comments